Purbaya Tunda Pungut Pajak UMKM Lewat “E-Commerce”, Asosiasi: Tepat! Jaga Konsumsi Masyarakat
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal penundaan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lewat e-commerce. Kepada Pajak.com, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menilai kebijakan penundaan tersebut sudah tepat demi menjaga konsumsi masyarakat.
“idEA menghargai keputusan Menkeu Purbaya untuk menunda penerapan PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce. Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendengar masukan dari pelaku usaha serta memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban yang berlebihan, khususnya bagi pihak yang masih membutuhkan ruang untuk beradaptasi,” ungkap Budi melalui pesan singkatnya, dikutip Pajak.com (29/9/25).
Ia pun mendorong agar kebijakan fiskal dan perpajakan dirancang secara komprehensif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, sehingga tetap dapat mendorong daya beli masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
“Kebijakan pajak harus memerhatikan momentum yang tepat. Sekarang ditunda, sudah tepat untuk menjaga konsumsi masyarakat,” imbuh Budi.
Meski demikian, IdEA tetap mendukung proses perumusan implementasi kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 15/PJ/2025 (PER 15/2025).
Sebagaimana diketahui, PER 15/2025 menetapkan e-commerce yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 Final adalah mereka yang memenuhi batasan nilai transaksi dengan pemanfaat jasa di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan; serta memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam 12 bulan atau 1.000 dalam satu bulan.
Menurut Budi, aturan ini perlu terus berjalan untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM, namun tidak mengganggu iklim bisnis digital.
“Kami berharap pemerintah tetap membuka ruang dialog bersama pelaku usaha sehingga rancangan kebijakan pajak yang dihasilkan dapat lebih proporsional, berkeadilan, dan mampu mendukung UMKM digital sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia,” ujar Budi.
Sebelumnya di beberapa kesempatan, IdEA meminta waktu satu tahun kepada pemerintah untuk mengimplementasikan PMK 37/2025 dan PER 15/2025. Pasalnya, regulasi baru ini memiliki kompleksitas yang tinggi karena menyangkut banyak aspek teknis serta operasional platform.
“idEA menilai perlu pendalaman lebih lanjut, khususnya bagi UMKM memerlukan kesiapan sistem dan dampaknya terhadap pelaku usaha,” kata Budi.
Adapun sinyal penundaan regulasi tersebut disampaikan Purbaya kepada awak media di kementerian keuangan Jakarta, pada (26/9/25).
“Saya lihat begini, ini ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh. Tapi paling enggak sampai kebijakan [menyalurkan dana ke perbankan] yang Rp200 triliun. Ini kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti [soal kebijakan penunjukan e-commerce sebagai pemungut pajak],” ungkap Purbaya.

