Purbaya Soroti Kepatuhan Pajak di Era Coretax! OCC Buka-bukaan Strategi Mitigasi SP2DK dan Pemeriksaan
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kepatuhan pajak di era Coretax. Sinyal masifnya penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga pemeriksaan pajak ditandai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025) dan PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Pajak (PMK 111/2025). Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, para praktisi One Community Consultant (OCC) buka-bukaan strategi mitigasi menghadapi dua instrumen pengawasan kepatuhan tersebut.
Menurut Senior Associate OCC Ariel Sharon, urgensi penerbitan berbagai regulasi yang mengindikasikan penguatan pengawasan dan pemeriksaan pajak didorong oleh pesatnya perkembangan teknologi serta meningkatnya kompleksitas transaksi bisnis.
Ariel mengakui terjadi peningkatan intensitas pengawasan sepanjang 2025 dan akan berlanjut pada 2026. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat basis penerimaan negara serta mengoptimalkan kepatuhan pajak. Di sisi lain, intensitas pengujian ketidakpatuhan juga menandakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kian memanfaatkan data dan/atau informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Dalam buku Laporan Kinerja DJP 2024, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP tercatat menerima 181 jenis data dari ILAP.
Secara simultan, hadirnya Coretax—yang digadang-gadang mampu mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan—turut memantik peningkatan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak.
Dengan demikian, Ariel berpandangan bahwa Wajib Pajak saat ini menghadapi tantangan yang semakin besar, baik dalam memahami perubahan sistem maupun regulasi baru beserta kompleksitasnya.
“Perusahaan sering kali ingin patuh, tetapi membutuhkan panduan agar kepatuhan tersebut tetap efisien dan tidak menghambat bisnis. Oleh karena itu, kami memberikan edukasi dan informasi kepada Wajib Pajak setelah terbitnya aturan baru. Risiko perpajakan harus dimitigasi sebelum masalah muncul,” jelas Ariel di Kantor OCC, kawasan Jakarta Barat, dikutip Pajak.com (29/1/2026).
Strategi Hadapi Pemeriksaan
Ariel menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dilakukan DJP melalui pemeriksaan pajak yang kini diatur dalam PMK 15/2025. Melalui payung hukum ini, DJP mempersingkat jangka waktu penyelesaian pemeriksaan pajak menjadi 1 sampai dengan 5 bulan. Secara rinci, PMK 15/2025 membagi pemeriksaan ke dalam tiga tipe, yakni pemeriksaan lengkap (5 bulan), terfokus (3 bulan), dan spesifik (1 bulan). Batas waktu ini jauh lebih singkat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang memakan waktu 6 hingga 12 bulan.
Ibarat dua sisi mata uang, Ariel menyoroti implikasi signifikan yang perlu dicermati perusahaan. Di satu sisi, PMK 15/2025 memberikan kepastian hukum. Namun di sisi lain, keterbatasan waktu yang semakin sempit menambah tantangan bagi perusahaan.
“Tantangan utama bagi Wajib Pajak adalah kesiapan data, administrasi, dan dokumentasi yang harus tersedia dalam waktu singkat,” ujar Ariel.
Selain itu, Ariel mengingatkan bahwa pemeriksaan DJP dapat didasarkan pada pembukuan atau pelaporan keuangan perusahaan hingga lima tahun ke belakang. “Misalnya, DJP melakukan pemeriksaan pada tahun 2029 atas pembukuan perusahaan tahun 2025,” imbuhnya.
Berdasarkan pengalaman Ariel mendampingi banyak Wajib Pajak dari berbagai sektor, pergantian staf hingga perpindahan lokasi kantor kerap menjadi tantangan krusial dalam menyiapkan data dan dokumen selama periode lima tahun ke belakang. Oleh sebab itu, OCC menyarankan perusahaan memiliki strategi yang tepat untuk memitigasi dan menghadapi pemeriksaan yang datang tidak terduga, salah satunya melalui penerapan prinsip tax follows accounting.
Ariel menjelaskan bahwa tax follows accounting menitikberatkan pada kepatuhan pajak yang sejalan dengan visi dan misi OCC. Melalui prinsip ini, Wajib Pajak didorong untuk disiplin dalam pengelolaan data perpajakan serta penyusunan laporan keuangan berbasis data dan dokumen.
Penerapan tax follows accounting di OCC dilakukan dengan memastikan laporan keuangan perusahaan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta menyesuaikan regulasi perpajakan terbaru. Dengan demikian, Wajib Pajak hanya perlu memastikan pengakuan transaksi, pencatatan, dan dokumentasi telah selaras dengan standar akuntansi dan ketentuan perpajakan.
“Tax follows accounting berarti apa yang disajikan dalam laporan keuangan harus tecermin secara konsisten dalam laporan perpajakan,” tegas Ariel.
Prinsip tersebut menjadi fondasi layanan taxation services, accounting services, dan advisory services OCC yang dirancang untuk mendukung kepatuhan, efisiensi, serta pengambilan keputusan strategis Wajib Pajak. OCC tidak hanya berfokus pada pemenuhan kewajiban, tetapi juga pada optimalisasi dan mitigasi risiko.
Secara teknis, langkah taktis penerapan tax follows accounting dilakukan melalui analisis kepatuhan pajak atas pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), dan SPT Tahunan. Seluruh pelaporan tersebut harus selaras dengan laporan keuangan.
“Apakah yang kita laporkan di akhir tahun secara akumulasi sudah sesuai dengan yang dilaporkan setiap bulan melalui SPT PPh dan PPN. Ketika nilainya tidak cocok, itu menjadi indikator awal apakah pencatatan akuntansi perusahaan sudah benar,” jelas Ariel.
Ia mencontohkan, apabila Faktur Pajak keluaran tercatat Rp100 juta, tetapi dalam SPT Tahunan hanya dilaporkan Rp90 juta, maka Wajib Pajak perlu menelusuri apakah perbedaan tersebut berasal dari kesalahan akuntansi atau pengakuan perpajakan.
“Sering juga terjadi utang pajak dicatat tidak sesuai dengan pajak yang telah dilaporkan. Pajaknya sudah dibayar, tetapi saat pencatatan tidak dianggap sebagai pengurang utang pajak. Artinya, pembukuannya harus dirapikan,” ungkap Ariel.
Lebih lanjut, disiplin dokumentasi menjadi hal krusial. Pemeriksa DJP akan meminta pembuktian atas pelaporan yang disampaikan, karena prinsip dasar pemeriksaan pajak adalah untuk menilai kewajaran, bukan kebenaran mutlak. Laporan pemeriksaan bersifat wajar berdasarkan standar akuntansi komersial, namun dari sisi pajak tetap mengacu pada koreksi fiskal.
“Banyak Wajib Pajak merasa aman karena sudah diaudit. Namun, dari sudut pandang pemeriksa, tetap diperlukan pembuktian data. Contohnya transaksi afiliasi. Secara komersial mungkin disepakati pinjaman tanpa bunga, tetapi secara pajak dapat dianggap tidak wajar jika tidak didukung dokumen kontrak,” jelas Ariel.
Pada tahap pembuktian tersebut, dibutuhkan seni dalam membangun argumentasi yang kuat dengan pemeriksa. Menurut Ariel, kekuatan argumentasi sangat dipengaruhi oleh landasan regulasi dan dokumentasi yang disampaikan Wajib Pajak.
Bagi perusahaan rintisan maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kedisiplinan pencatatan juga menjadi fondasi utama. Ariel menyarankan UMKM membuat jurnal sederhana melalui berbagai aplikasi akuntansi, namun tetap memahami konsep akuntansi dasar untuk menentukan chart of accounts (COA) sebelum menghasilkan laporan keuangan secara otomatis.
“Hulu pajak berasal dari akuntansi. Maka, pembenahan kepatuhan pajak harus dimulai dari pencatatan, pembukuan, dan penyimpanan dokumentasi perpajakan yang tertib,” tegasnya.
Strategi Mitigasi SP2DK
Strategi serupa juga berlaku dalam memitigasi SP2DK. Associate OCC Adhyatma Firman Prasetya menegaskan bahwa kunci kesiapan Wajib Pajak terletak pada kedisiplinan dan pembenahan kepatuhan sejak hulu melalui penerapan prinsip tax follows accounting.
Adhyatma menjelaskan bahwa perubahan fundamental SP2DK dalam PMK 111/2025 terletak pada fungsi pengawasan pajak. Pengawasan kini dilakukan sebagai instrumen penegakan dini atau early enforcement.
“Setiap permintaan data, imbauan, hingga kunjungan lapangan merupakan tahapan krusial yang tidak boleh diperlakukan secara defensif atau pasif. Pengawasan adalah pintu awal penegakan hukum pajak,” ujar Adhyatma.
Ia menuturkan bahwa PMK 111/2025 memberikan waktu total 21 hari untuk menanggapi SP2DK, yang terdiri dari 14 hari masa tanggapan dan 7 hari perpanjangan. Namun, menurutnya, waktu tersebut belum ideal bagi Wajib Pajak yang belum menerapkan prinsip tax follows accounting, mengingat SP2DK tidak selalu diterbitkan untuk tahun pajak yang sama dengan data yang dimintai klarifikasi.
“Wajib Pajak membutuhkan waktu untuk mempersiapkan dan menjelaskan data serta transaksi yang dipertanyakan, yang bisa berasal dari beberapa tahun ke belakang,” ujarnya.
Di sisi lain, Adhyatma menekankan bahwa tanggapan atas SP2DK tidak hanya harus cepat, tetapi juga tepat. Terdapat risiko besar apabila Wajib Pajak menyampaikan data dan/atau informasi yang keliru.
Pasal 5 ayat (1) PMK 111/2025 memerinci risiko SP2DK, di antaranya pencabutan status pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan, penyidikan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga pemeriksaan yang berujung pada sengketa di Pengadilan Pajak sampai Mahkamah Agung.
“Dalam jangka panjang, integrasi 21 proses bisnis perpajakan melalui Coretax berpotensi menjadi pendorong utama peningkatan efektivitas pengawasan DJP,” tegas Adhyatma.
Oleh karena itu, OCC menyarankan Wajib Pajak melakukan pembenahan kepatuhan sejak awal. Kepatuhan dapat dibuktikan melalui keselarasan antara SPT Masa dan SPT Tahunan. Di sisi lain, perubahan mekanisme pelaporan melalui Coretax juga berpotensi menjadi tantangan baru yang perlu segera diantisipasi.
“Wajib Pajak perlu mencermati formulir atau fitur harta baru dalam Coretax agar tidak terjadi kesalahan pengisian yang berujung pada penerbitan SP2DK atau pemeriksaan,” ungkap Adhyatma.
Ia optimistis akselerasi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dapat terwujud melalui pengelolaan SP2DK dan pemeriksaan berbasis data yang valid dalam Coretax. Menurutnya, transformasi kepatuhan harus berfondasi pada transparansi dan objektivitas melalui validitas data.
“Pengawasan berbasis data yang valid dan terverifikasi [bukan semata asumsi] diharapkan mampu mengoptimalkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkas Adhyatma.
Baca juga:
Sikat Wajib Pajak Nakal, Purbaya: Kalau Ada “Backing” Kuat, Kasih Tahu Saya https://www.pajak.com/pajak/pajak-nasional/sikat-wajib-pajak-nakal-purbaya-kalau-ada-backing-kuat-kasih-tahu-saya/.
Purbaya Ungkap 10 Perusahaan Sawit Lakukan Praktik Manipulasi Data Ekspor untuk Hindari Pajak https://www.pajak.com/pajak/pajak-nasional/purbaya-ungkap-10-perusahaan-sawit-lakukan-praktik-manipulasi-data-ekspor-untuk-hindari-pajak/.
PMK 111/2025 Berlaku! Anak Buah Purbaya Lakukan Pengawasan Wajib Pajak melalui Cara Ini https://www.pajak.com/pajak/pmk-111-2025-berlaku-anak-buah-purbaya-lakukan-pengawasan-wajib-pajak-melalui-cara-ini/.
Dirjen Pajak Panggil Para “Crazy Rich”, Tegaskan DJP Punya Data yang Tidak Masuk di SPT! https://www.pajak.com/pajak/dirjen-pajak-panggil-para-crazy-rich-tegaskan-djp-punya-data-yang-tidak-masuk-di-spt/.
Cek Akun Anda! Anak Buah Purbaya Kirim SP2DK via Coretax, Ada Waktu Hingga 21 Hari untuk Menanggapinya https://www.pajak.com/pajak/cek-akun-anda-anak-buah-purbaya-kirim-sp2dk-via-coretax-ada-waktu-hingga-21-hari-untuk-menanggapinya/.

