Purbaya Sebut Toko Emas Disegel Karena Tak Bayar Pajak dan Menyelundup! Ini Beda Sanksinya
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa penyegelan sejumlah toko emas perhiasan di Jakarta karena mereka tak membayar pajak dan menyelundup. Customs & Excise Advisor TaxPrime Witra Abdilah Sapta pun menjelaskan perbedaan sanksi dari ketidakpatuhan prosedur perpajakan dengan kegiatan penyelundupan barang impor.
Kepada Pajak.com, Witra menekankan bahwa perbedaan mendasar antara dua kategori pelanggaran kepabeanan terletak pada sisi definisi hukum yang bermuara pada ketidaksamaan sanksi yang diterapkan.
Definisi barang yang tidak memenuhi prosedur perpajakan berupa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) merupakan barang yang masuk melalui jalur resmi namun dengan dokumen yang tidak benar, nilai pabean yang direndahkan (undervaluation), atau kewajiban pajak yang tidak dibayar sepenuhnya.
“Sanksinya bersifat administratif berupa denda sebesar 100 persen–1.000 persen dari bea masuk yang kurang bayar sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Kepabeanan, ditambah kewajiban melunasi seluruh kewajiban fiskal yang terutang beserta bunganya,” jelas Witra, dikutip Pajak.com pada Senin (2/3/2026).
Sementara itu, barang hasil penyelundupan fisik adalah barang yang masuk tanpa melalui prosedur kepabeanan sama sekali. Artinya, tidak ada PIB, tidak melalui kawasan pabean resmi.
“Ini merupakan tindak pidana kepabeanan yang dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar berdasarkan Pasal 102 UU Kepabeanan,” ungkap Witra.
Maka dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai harus terlebih dahulu menentukan kategori pelanggaran melalui pemeriksaan dan audit dokumen sebelum menentukan tindak lanjut hukum.
Sebelumnya, pernyataan Purbaya soal penyegelan toko emas perhiasan Bening Luxury Pluit dan tiga toko Tiffany & Co disampaikan usai Konferensi Pers APBN kinerja dan Fakta (KiTa), di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (23/2/2026).
“Itu barangnya spanyol, separo nyolong, separo nyelundup lah. Artinya ada yang 100 persen enggak bayar bea masuk, ada yang [bayar] 50 persen, ada yang 25 persen, nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa,” jelasnya, dikutip Pajak.com pada Selasa (24/2/2026).
Ia memastikan bahwa komitmen Bea Cukai untuk terus memperkuat penindakan penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya tindakan penyegelan.
“Kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan seperti menghina pemerintah. Kalau sudah nyolong, jualnya gelap-gelap saja gitu, biar enggak ketahuan. Harusnya juga enggak boleh. Kita akan kejar pokoknya. Jadi, kita akan tetap secure domestic market dari barang-barang ilegal,” tegas Purbaya.

