Menu
in ,

Purbaya Sebut Rp7 Triliun dari Pengemplang Pajak Sudah Masuk ke Kas Negara

FOTO : IST

Purbaya Sebut Rp7 Triliun dari Pengemplang Pajak Sudah Masuk ke Kas Negara

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah hingga awal Oktober 2025 baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp7 triliun dari total utang pajak para pengemplang yang mencapai Rp60 triliun.

Adapun, total utang pajak tersebut dimiliki oleh 200 pengemplang pajak yang sudah berstatus inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap dan siap dieksekusi pada tahun 2025.

“Mereka mungkin baru masuk. Sekarang hampir Rp7 triliun. Tapi kan pembayarannya kayaknya ada yang bertahap. Saya akan monitor lagi secepat apa,” ujar Purbaya kepada awak media di Hotel Shangri-La, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Kamis (9/10/25).

Lebih lanjut, mengenai kemungkinan penerapan sanksi untuk mempercepat pembayaran, Purbaya menegaskan bahwa langkah tersebut perlu dikaji lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Saya harus bicara dulu dengan dirjen pajak [Bimo Wijayanto] saya seperti apa ininya [percepatan pembayaran utang pajak]. Tapi saya harapkan sih sebagian besar sudah masuk menjelang akhir tahun [2025],” ujarnya.

Sebagai informasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas pajak dalam menagih utang para penunggak pajak.

Ia menjelaskan, sebagian Wajib Pajak yang menunggak sudah tidak lagi beroperasi karena perusahaannya bubar atau dinyatakan pailit, sementara penanggung pajaknya tidak memiliki kemampuan membayar utang pajak. Selain itu, ada pula Wajib Pajak yang menghadapi kesulitan likuiditas, sehingga proses penyelesaian tunggakan kerap harus melalui lelang yang membutuhkan waktu panjang.

“Kondisi seperti ini menyulitkan pelunasan tunggakan pajaknya,” kata Rosmauli pada Rabu (1/10/25).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh langkah penagihan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

Penagihan dilakukan secara bertahap, mulai dari penerbitan Surat Teguran dan Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga langkah pencegahan dan penyanderaan (gijzeling) bagi pihak yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Rosmauli menambahkan, DJP juga menjalin kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperkuat proses penagihan dan memastikan tindak lanjut hukum berjalan sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Exit mobile version