Menu
in ,

PPN Naik KADIN Imbau Pelaku Usaha Tak Naikkan Harga

Pajak.com, Jakarta – PPN naik Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengimbau agar pelaku usaha dalam negeri tidak menaikkan harga jual barang dan jasa, menyusul kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

“Sebagai wadah pelaku usaha berbagai sektor, KADIN Indonesia mendukung kenaikan PPN untuk meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN dan turut membantu pemerintah untuk menjaga ketersediaan barang sehingga kelangkaan dan kenaikan harga tidak terjadi,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, (15/3).

Ia mengatakan, KADIN Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Aturan tersebut mampu menjadi fondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal. Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif dan berimbas pada kenaikan komoditas global, KADIN Indonesia mewadahi para pelaku usaha berbagai sektor untuk mendukung kenaikan PPN ini. Inflasi di Indonesia yang berimbas pada kenaikan harga bahan pokok tidak disebabkan oleh kenaikan PPN. Kenaikan bahan baku ini lebih disebabkan oleh situasi politik dunia yang tidak stabil di mana terdapat konflik Rusia dan Ukraina yang menyebabkan instabilitas perdagangan global,” ungkap Arsjad.

Dengan demikian, UU HPP mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil.

“Semangat gotong royong dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini, yaitu dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19 dalam bentuk vaksin, bantuan sosial, dan lain-lain” ujar Arsjad.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita menambahkan, kenaikan PPN 1 persen ditaksir tidak akan banyak berpengaruh terhadap biaya pokok produksi. Meski harga bahan baku naik karena situasi ekonomi dan politik dunia; ongkos pekerja, yakni upah minimum provinsi (UMP) tidak naik.

“Kenaikan satu persen, kecil. Kenaikan-kenaikan (harga) itu hanya bahan baku sedangkan tenaga kerjanya, UMP tidak naik. Tidak akan banyak terpengaruh dengan kenaikan satu persen,” jelas Suryadi.

Di sisi lain, KADIN Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Harapannya, seiring pemberlakuan kebijakan tarif PPN 11 persen pada 1 April 2022. Pemerintah juga dapat memperkuat program perlindungan sosial menyusul potensi kenaikan harga-harga jelang bulan Ramadan dan Idul fitri.

“Selain itu, fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) juga diusulkan untuk tetap diberikan untuk barang kebutuhan pokok seperti minyak goreng dan gula pasir,” tambah Suryadi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version