Menu
in ,

PMK 37/2025 Wajibkan “Marketplace” Pungut Pajak, Taxco Solution Urai Aturan Lengkapnya

FOTO : IST

PMK 37/2025 Wajibkan “Marketplace” Pungut Pajak, Taxco Solution Urai Aturan Lengkapnya

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce atau marketplace. Aturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan berlaku mulai 14 Juli 2025.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Taxco Solution, Junior Associate Tax Dila Wulandari menjelaskan bahwa PMK ini menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22. PMSE yang menggunakan rekening escrow, memiliki nilai transaksi dan trafik di atas ambang batas tertentu selama 12 bulan, serta memungut pajak dalam jumlah tertentu, masuk dalam kriteria yang wajib memungut pajak dari pedagang.

“Untuk keterangan umumnya, yaitu regulasi ini ditetapkan pada tanggal 11 Juni tahun 2025 dan tanggal pengundangan dan berlakunya yaitu tanggal 14 Juli tahun 2025,” jelas Dila dalam webinar bertajuk PMK No. 37 Tahun 2025: Panduan Pajak Terbaru untuk Pelaku E-Commerce pada Kamis (31/7/25).

Dila menjelaskan pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Sesuai Pasal 8 ayat 3 PMK 37/2025, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan bila menggunakan skema umum, atau sebagai pelunasan bila menggunakan skema PPh final.

“PPh final yang dimaksud antara lain PPh final atas sewa tanah atau bangunan, PPh final jasa konstruksi, PPh final UMKM dan juga PPh Pasal 15,” jelasnya.

Jenis transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pihak lain antara lain penjualan barang atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan omzet hingga Rp500 juta dan telah menyampaikan surat pernyataan, serta penjualan jasa ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi mitra aplikasi teknologi, dan penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

PMK ini juga mengatur ruang lingkup subjek pajaknya yang terdiri dari pelaku perdagangan daring, PMSE yang memfasilitasi transaksi, serta Wajib Pajak yang melakukan transaksi e-commerce dan memiliki kewajiban perpajakan.

PMSE yang telah memungut dan menyetor PPh Pasal 22 wajib melaporkan pajak tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem pajak daring, baik dalam bentuk SPT Tahunan maupun Surat Setoran Pajak (SSP).

Sanksi dan konsekuensi ketidakpatuhan terhadap PMK 37/2025 dapat berupa sanksi administratif maupun denda. Sanksi administratif terdiri dari pemberitahuan, peringatan, dan penghentian sementara aktivitas usaha oleh DJP. Denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang, dengan maksimal 48 persen. Denda keterlambatan juga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.

Selain sanksi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan kerusakan reputasi dan hilangnya kepercayaan dari pelanggan maupun mitra bisnis. Oleh karena itu, PMSE dan pelaku e-commerce wajib memahami dan mematuhi regulasi baru ini untuk menghindari risiko tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Dila menjelaskan bahwa dalam skema pemungutan PPh Pasal 22, PMSE seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak memiliki tanggung jawab untuk memungut pajak atas penghasilan pedagang yang menggunakan platform mereka. Namun, pemungutan tidak dilakukan terhadap pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta yang telah menyampaikan surat pernyataan atau memiliki SKB dari DJP melalui KPP.

Bila penghasilan pedagang telah melebihi Rp500 juta, informasi tersebut wajib disampaikan ke pihak platform paling lambat akhir bulan saat omzet melampaui batas. Tarif pajaknya tetap 0,5 persen, dan statusnya sebagai kredit pajak tahun berjalan.

Pengecualian dari PPh Pasal 22 juga berlaku bagi usaha seperti penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas batangan dan perhiasan, serta pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Bila pedagang menggunakan skema PPh final UMKM, maka PPh Pasal 22 yang dipungut dianggap sebagai pelunasan kewajiban final tersebut. Semua informasi ini menjadi satu kesatuan dalam lampiran SPT unifikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Junior Associate Tax di Taxco Solution Diah Ayu Wulandari menambahkan bahwa pedagang dalam negeri memiliki kewajiban menyampaikan informasi dasar seperti NPWP atau NIK serta alamat korespondensi saat mulai berdagang di marketplace.

Jika omzet di bawah Rp500 juta, pedagang cukup menyampaikan surat pernyataan. Bila omzet melebihi batas tersebut, pedagang harus menyampaikan SKB yang diterbitkan oleh KPP.

“Dalam hal pedagang dalam negeri pernah menyampaikan surat pernyataan bahwa omzetnya di bawah Rp500 juta kemudian omzetnya naik, maka pihak lain wajib memungut PPh Pasal 22 mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima,” jelas Diah.

Besaran pajaknya tetap 0,5 persen dari peredaran bruto setelah melebihi Rp500 juta, sebagaimana tercantum dalam invoice dan tidak termasuk PPN. Saat terutangnya pajak adalah ketika pembayaran diterima. Dengan demikian, pemungutan PPh dilakukan secara bulanan dan langsung dipotong saat pembayaran diterima oleh marketplace.

PMK No. 37 Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi penguatan penerimaan pajak dari sektor digital yang terus berkembang, sekaligus membangun ekosistem e-commerce yang tertib, adil, dan bertanggung jawab.

Leave a Reply

Exit mobile version