Menu
in ,

Perpres 79/2025: Prabowo Perbarui Arah Kebijakan Pajak dan PNBP 2025 Berikut Ini

Foto: Sekretariat Kabinet RI 

Perpres 79/2025: Prabowo Perbarui Arah Kebijakan Pajak dan PNBP 2025 Berikut Ini

Pajak.com, Jakarta – Setelah melantik Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Presiden Prabowo Subianto memperbarui arah fokus kebijakan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 (Perpres 79/2025). Simak detailnya berikut ini.

Prabowo dalam Perpres 79/2025 menyebutkan bahwa pendapatan negara ditargetkan mencapai 12,36 persen Produk Domestik Bruto (PDB), yang terdiri dari penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) sebesar 10,24 persen dari PDB dan PNBP senilai 2,11 persen dari PDB. Oleh karena itu, optimalisasi pendapatan negara diarahkan pada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan perpajakan yang lebih efektif—sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Arah kebijakan perpajakan difokuskan pada simplifikasi proses bisnis dan pembenahan tata kelola kelembagaan, percepatan implementasi Coretax, penguatan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas, serta mendukung transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi,” jelas Lampiran I Perpres 79/2025, dikutip Pajak.com (16/9/25).

Secara rinci, ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan sebagai upaya mendukung tercapainya peningkatan basis pajak dan kepatuhan Wajib Pajak, diantaranya tergambar pada persentase penambahan Wajib Pajak hasil ekstensifikasi berdasarkan target kinerja organisasi menjadi 90 persen; persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak badan dan orang pribadi berdasarkan target yang ditetapkan menjadi 100 persen; serta Indeks Kinerja KebIjakan Penerimaan Negara menjadi 100 persen.

“Untuk mewujudkan ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan dapat dilaksanakan melalui Coretax dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait, menuju data-driven, simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan serta penguatan kebijakan, tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk sin tax, serta peningkatan kepatuhan perpajakan,” urai Lampiran I Perpres 79/2025.

Dari sisi PNBP, kebijakan diarahkan pada reformasi pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemanfaatan aset barang milik negara, serta inovasi dan digitalisasi layanan.

Namun, Prabowo berjanji arah kebijakan pajak dan PNBP tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Optimalisasi PNBP juga tetap menjaga kualitas layanan publik dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, pada Lampiran I Perpres 79/2025 dituliskan bahwa pendirian Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio pajak terhadap PDB sebesar 23 persen, masuk pada poin kedelapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP tahun 2025.

Sebagai pengingat, pendirian BPN sejatinya merupakan janji kampanye Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. Sebagai tindaklanjutnya, pendirian BPN menjadi salah satu prioritas nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dalam dokumen tersebut tujuan dari pembentukan BPN adalah untuk mendongkrak rasio penerimaan negara terhadap PDB menjadi 23 persen.

 

Leave a Reply

Exit mobile version