Perbaikan Coretax Dikebut! Taxco Solution: Wajib Pajak Harus Antisipasi Risiko SP2DK
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah ngebut melakukan perbaikan Coretax yang ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2025. Ia menjanjikan Coretax lebih lancar digunakan oleh Wajib Pajak maupun petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan administrasi perpajakan, termasuk penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Dalam perbincangan khusus bersama Pajak.com, Supervisor Tax Taxco Solution Dwi Riski Rahmadhanty mengimbau kepada Wajib Pajak agar lebih siaga dalam mengantisipasi risiko SP2DK via Coretax.
Menurut Dwi, kesiagaan Wajib Pajak sangat penting lantaran saat ini DJP cukup intens mengirimkan SP2DK. Di sisi lain, ada tiga manfaat SP2DK bagi Wajib Pajak. Pertama, meningkatkan kepatuhan sukarela karena banyak Wajib Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pembayaran setelah menerima SP2DK.
Dwi mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak (SE 05/2022), SP2DK sebagai surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak. Hal itu dilakukan apabila KPP menemukan dugaan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Wajib Pajak masih diberikan kesempatan untuk membetulkan kepatuhannya melalui penerbitan SP2DK.
Kedua, SP2DK memberikan efisiensi pengawasan karena mengurangi beban pemeriksaan dan membuka ruang klarifikasi kooperatif. Ketiga, SP2DK memberikan efek psikologis bagi Wajib Pajak—memicu respons cepat karena dianggap sebagai “peringatan awal” dari DJP.
“SP2DK terbukti efektif sebagai instrumen pre-emptive sebelum pemeriksaan,” jelas Dwi di Kantor Cabang Taxco Solution, Jl. Masjid Jamik No. 2, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dikutip Pajak.com, (23/10/25).
Berdasarkan pengalamannya mendampingi banyak Wajib Pajak, penyampaian SP2DK secara manual menimbulkan beban logistik. Pasalnya, Wajib Pajak harus datang ke KPP, bahkan antre untuk menyampaikan data/dokumen fisik. Wajib Pajak juga harus melakukan koordinasi internal dengan memakan waktu cukup banyak untuk mengumpulkan data lintas divisi.
“Belum lagi risiko human error, seperti salah cetak atau salah kirim bila penyampaiannya dilakukan lewat pos. Risiko dokumen tidak lengkap, tak kalah menjadi tantangan bagi Wajib Pajak,” ungkap Dwi.
Di sisi lain, Wajib Pajak harus memerhatikan tenggat waktu penyampaian tanggapan SP2DK maksimal 14 hari sesuai dengan SE 05/2022. Menurut Dwi, batas waktu tersebut akan menjadi ideal untuk Wajib Pajak yang siap secara administratif, namun menjadi tantangan bagi perusahaan besar dengan struktur data kompleks
“Perusahaan itu bisa kesulitan menyusun tanggapan dalam waktu singkat, sehingga DJP membuka opsi permohonan perpanjangan waktu sesuai SE 05/2022,” ujar Dwi.
Siaga Penyampaian SP2DK via Coretax
Dengan berbagai tantangan tersebut, Dwi pun menyambut positif penyampaian SP2DK melalui Coretax yang diproyeksi dapat mengakselerasi penyampaian tanggapan maupun data/dokumen. Wajib Pajak sudah dapat mengunggah tanggapan dan dokumen pendukung langsung melalui portal Coretax kapan dan di mana saja.
“Saat ini tantangannya familiarisasi sistem baru. Keterbatasan kapasitas unggah dokumen besar dan belum semua Wajib Pajak aktif menggunakan Coretax turut menjadi hal yang juga menjadi tantangan,” kata Dwi.
Di samping itu, Wajib Pajak harus lebih siaga memantau notifikasi dari DJP terkait dengan SP2DK. Meskipun Wajib Pajak akan menerima alert di akun Coretax, Wajib Pajak harus melakukan pengecekan ganda pada e-mail atau surat fisik.
“Double notifikasi masih relevan untuk mitigasi risiko keterlambatan atau ketidaktahuan, terutama bagi Wajib Pajak yang belum aktif menggunakan Coretax,” jelas Dwi.
Secara spesifik, ia menyoroti beberapa tantangan krusial yang perlu dimitigasi oleh perusahaan besar atau multinasional dalam menghadapi penyampaian SP2DK melalui Coretax. Perusahaan yang memiliki volume dokumen tinggi, berpotensi melebihi kapasitas unggah sistem. Kemudian, format dokumen beragam akan memerlukan banyak konversi dan kompresi.
“Penting bagi perusahaan memerhatikan risiko kesalahan unggah file, sehingga dokumen dianggap tidak lengkap. Ini bisa memicu pemeriksaan. Oleh sebab itu, disarankan perusahaan sudah menggunakan sistem internal untuk menyusun dokumen terstruktur dan siapkan template tanggapan SP2DK. Konsultasikan juga kepada ahli pajak untuk memitigasi risiko itu,” ungkap Dwi.
Cara Tanggapi SP2DK via Coretax
Sebagai panduan kepada Wajib Pajak, Dwi uraikan tata cara menanggapi SP2DK melalui Coretax:
- Login ke Coretax dan buka menu “Dokumen“;
- Temukan SP2DK yang dikirim oleh KPP;
- Klik “Tanggapi” → isi penjelasan dan unggah dokumen pendukung;
- Jika Wajib Pajak adalah badan usaha, lakukan impersonating terlebih dahulu;
- Klik “Submit” dan simpan bukti pengiriman.
Dwi kembali mengingatkan agar Wajib Pajak untuk memahami secara saksama isi SP2DK tersebut. Karena Coretax belum memfasilitasi fitur interaktif untuk Wajib Pajak berkonsultasi dengan petugas DJP, seperti chat, video conference, atau routing.
“Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu mempersiapkan strategi yang matang sebelum menanggapi SP2DK. Wajib Pajak bisa mulai menyiapkan template tanggapan SP2DK berupa narasi, bukti, dan format dokumen. Jangan lupa berkoordinasi dengan tim internal lintas divisi untuk memberikan data dan dokumen yang sesuai dengan yang diminta pada SP2DK,” jelas Dwi.
Apabila tanggapan tidak menjawab substansi atau tidak didukung bukti kuat, DJP dapat melanjutkan ke tahap pemeriksaan. Oleh karena itu, Dwi menekankan bahwa tanggapan SP2DK harus disusun dengan struktur, bukti, dan narasi yang kuat.

