Menu
in ,

PER 16/2025 Berlaku, Percepat Pencairan Restitusi dengan Kriteria Ini!

FOTO: Dok.Taxco Solution/Desain: Muhammad Ikhsan Jamaludin

PER 16/2025 Berlaku, Percepat Pencairan Restitusi dengan Kriteria Ini!

Pajak.com, Jakarta – Direktur jenderal (dirjen) pajak dapat mempercepat pencairan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2025 (PER 16/2025). Namun, Tax Associate Taxco Solution Nopi Rasyanti menegaskan bahwa percepatan restitusi itu bisa diberikan asalkan Wajib Pajak telah memenuhi kriteria yang diatur dalam PER 16/2025.

Mengawali perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Nopi mengapresiasi diterbitkannya PER 16/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, yang mulai berlaku sejak 13 Agustus 2025.

“Urgensi dan tujuan penerbitan PER 16/2025 untuk lebih memberikan kepastian hukum, kejelasan yang lebih komprehensif, dan menyesuaikan ketentuan yang belum terakomodasi dalam PER 6/PJ/2025. PER 16/2025 memberikan transparansi dan kejelasan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Nopi di Kantor Cabang Taxco Solution, Jl Masjid Jamik No. 2, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dikutip Pajak.com (25/9/25).

Ia mengatakan, perubahan utama yang kini diatur dalam PER 16/2025 adalah perincian atas ketentuan pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Namun, jangka waktu penyelesaian restitusi pajak dalam PER 16/2025 masih sama dengan PMK 39/2018 dan PER 5/2023 adalah 15 hari.

Nopi menganalisis bahwa menyempurnakan ketentuan PER 6/2025, serta memperluas cakupan ke Special Purpose Company (SPC) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Secara umum, PER 16/2025 menetapkan restitusi oleh Wajib Pajak kriteria tertentu atau PKP berisiko rendah, meliputi permohonan pengembalian pendahuluan atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau pembetulan SPT Masa pajak bagian tahun pajak atau tahun pajak—sebelum atau setelah Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu atau PKP berisiko rendah, termasuk dalam pengertian pajak masukan yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.

“Restitusi oleh Wajib Pajak persyaratan tertentu, meliputi pengembalian pendahuluan atas Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” jelasnya.

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Percepatan Restitusi

Nopi mengelaborasi, Wajib Pajak kriteria tertentu menurut PER 16/2025 adalah Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT Tahunan.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan penelitian mencakup lima hal. Pertama, penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu masih berlaku. Kedua, tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk suatu jenis pajak dalam dua masa pajak berturut-turut. Ketiga, tidak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak dalam tiga masa pajak dalam satu tahun kalender.

Keempat, laporan keuangan pada suatu tahun pajak setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu telah diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian. Kelima, tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,” jelas Nopi.

Meski demikian, ia menggarisbawahi, penelitian yang dilakukan DJP berbeda dengan proses pemeriksaan pajak. Nopi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penelitian merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian atas kebenaran penulisan dan perhitungannya.

“Sedangkan, pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standardisasi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan,” ujar Nopi.

Selanjutnya, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu harus memenuhi persyaratan mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT dan DJP akan melakukan penelitian yang mencakup empat hal. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi.

Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Ketiga, Wajib Pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar. Keempat, PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar,” jelas Nopi.

Selanjutnya, bagi SPC atau KIK yang berstatus PKP berisiko rendah, wajib memenuhi syarat mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT Masa PPN.

Di sisi lain, DJP pun akan melakukan penelitian yang meliputi lima aspek. Pertama, penetapan SPC atau KIK sebagai PKP berisiko rendah masih berlaku. Kedua, kelengkapan SPT Masa PPN beserta lampirannya. Ketiga, adanya pengkreditan pajak masukan berupa PPN atas perolehan real estat pada masa pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan.

Keempat, kebenaran penulisan dan penghitungan PPN dengan cara memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak. Kelima, kebenaran pembayaran PPN yang telah dilakukan oleh PKP,” ujar Nopi.

PER 16/2025 Untungkan Investor dan UMKM

Menurut Nopi, kejelasan tiga klaster dalam PER 16/2025 itu memberikan banyak benefit bagi investor dan mendorong iklim dunia usaha lebih baik. Mengingat kemudahan dan percepatan restitusi menjadi sangat penting dalam proses bisnis perusahaan.

Menurutnya, PER 16/2025 menyederhanakan dokumen, kejelasan persyaratan dan perbaikan mekanisme pengajuan yang digital diharapkan penyelesaian permohonan restitusi menjadi lebih singkat dan efisien. Secara spesifik, penyederhanaan proses dan dokumen atas restitusi serta penggunaan sistem digital juga diharapkan akan sangat membantu para UMKM.

“Potensi dan risiko pajak atas penelitian pengajuan restitusi dalam PER 16/2025 lebih rendah karena adanya efisiensi administrasi, transparansi yang jelas, dan pelayanan yang lebih baik. Namun, tetap terdapat risiko pajak yang bisa terjadi. Salah satunya, bisa berupa kesalahan dalam perhitungan pajak yang tercantum dalam SPT atau kesalahan mengkreditkan, sehingga tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak,” jelas Nopi.

Permohonan restitusi juga semakin mudah, karena Wajib Pajak dapat mengajukannya secara on-line melalui Coretax. Kendati demikian, Nopi memberikan beberapa tips pengajuan restitusi pajak melalui Coretax.

“Pastikan akun Coretax sudah teraktivasi, manfaatkan fitur digital dalam sistem Coretax agar terintegrasi dengan sistem perusahaan. Pastikan juga kelengkapan dokumen digital, seperti bukti pembayaran, perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang,” ujar Nopi.

Proyeksi dan Mitigasi Risiko Restitusi Pajak

Meski demikian, Wajib Pajak juga perlu mempersiapkan dan mengatasi potensi risiko pengajuan restitusi yang diatur dalam PER 16/2025. Nopi menggarisbawahi, Wajib Pajak harus memahami persyaratan/prosedur, batas waktu pengajuannya, dan kelengkapan dokumen yang kini diatur dengan regulasi terbaru.

“Wajib Pajak harus selalu melakukan rekonsiliasi data transaksi perusahaan dengan data yang dilaporkan ke DJP serta melakukan konsultasi dengan ahli pajak profesional,” tambah Nopi.

Berdasarkan pengalaman mendampingi banyak Wajib Pajak, tantangan krusial proses restitusi yang diikuti dengan pemeriksaan pajak adalah perbedaan pendapat fiskus terkait peraturan. Proses pengajuan restitusi juga memiliki tantangan lain, seperti ketidaklengkapan dokumen atau ketidaksesuaian data dengan peraturan.

“Solusi yang Taxco Solution berikan untuk menghadapi tantangan tersebut, yakni memastikan kewajiban perpajakan perusahaan sudah sesuai. Kami juga harus memastikan kesesuaian data transaksi perusahaan dengan pelaporan yang sudah dilakukan mengikuti peraturan perpajakan yang masih berlaku beserta kelengkapan dokumennya,” pungkas Nopi.

 

Leave a Reply

Exit mobile version