Penindakan Rokok Ilegal Bakal Semakin Diperketat, Purbaya: Jadi Jangan Main-main!
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat langkah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Ia menekankan, langkah ini bukan sekadar peringatan biasa, melainkan bakal dijalankan secara signifikan dan konsisten dalam rangka melindungi industri hasil tembakau yang legal serta menjamin penerimaan negara dari sektor cukai.
Purbaya mengimbau agar produsen rokok ilegal tidak main-main dengan aturan yang ada. Namun, ia menekankan pemerintah tetap memberi ruang usaha dengan mendorong pengembangan kawasan industri hasil tembakau.
“Jadi yang jelas, penindakan terhadap rokok gelap akan amat signifikan ke depan. Jadi mereka jangan main-main, tapi kita kasih ruang mereka untuk hidup juga. Dengan menggalakkan kawasan industri hasil tembakau,” tegas Purbaya dalam media briefing dikutip Pajak.com pada Senin (29/9/25).
Purbaya menjelaskan, strategi pemerintah tidak hanya bertumpu pada sisi penindakan, melainkan juga memberikan solusi yang lebih komprehensif. Salah satunya melalui pengembangan kawasan industri hasil tembakau, sehingga produsen rokok skala kecil maupun menengah bisa diarahkan masuk ke sistem formal dan taat membayar pajak.
Dengan cara ini, Purbaya menilai bahwa negara tetap mendapatkan pemasukan, sementara keberlangsungan usaha kecil tetap terjaga.
“Atau langkah-langkah lain yang diperlukan, sehingga lapangan kerjanya masih tercipta, dan yang kecil juga UMKM masih bisa masuk ke sistem, tapi dengan fair dan membayar pajak. Tapi saya dengar, kecil-kecil itu puluhan miliar. Jadi enggak kecil-kecil amat rupanya mereka,” jelasnya.
Purbaya menyoroti fakta bahwa produsen rokok yang sering dianggap kecil ternyata memiliki omzet yang cukup besar, bahkan mencapai puluhan miliar rupiah. Hal ini menandakan bahwa peran mereka dalam ekosistem industri hasil tembakau tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Jadi pabrik rokok kecil itu enggak kecil-kecil amat rupanya. Bukan omzetnya kecil, omzet puluhan miliar. Jadi besar juga,” imbuhnya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk tumbuh di jalur yang legal. Menurut Purbaya, pendekatan ini penting agar industri kecil tidak mati akibat penindakan, melainkan diarahkan menuju sistem yang sehat, transparan, dan taat aturan.
“Tapi tetap kita akan kasih hidup dan masukin ke tempat yang bagus, yang legal. Ini akan kerja sama dengan pemerintah daerah [Pemda] juga nanti ya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Purbaya memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan dinaikkan pada 2026. Keputusan tersebut diambil setelah diskusi intens dengan pelaku industri rokok dan mempertimbangkan perlunya penataan kembali pasar agar produk legal lebih terlindungi sekaligus memberi ruang bagi produsen kecil masuk ke sistem formal.

