Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik pada 2026, Ini Alasannya!
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan dinaikkan pada 2026. Keputusan itu diambil setelah diskusi intens dengan pelaku industri rokok dan pertimbangan untuk menata kembali pasar agar produk legal lebih terlindungi sekaligus membuka ruang bagi produsen kecil untuk masuk ke sistem formal.
Purbaya mengatakan pejabatnya telah menerima berbagai masukan dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Menurutnya, masukan tersebut mengandung banyak detail sehingga perlu disaring agar kebijakan yang diambil tidak menguntungkan pihak tertentu atau malah merugikan kelompok lain. Dari proses itu, salah satu poin yang diadopsinya adalah untuk tidak merubah tarif cukai pada tahun depan.
“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta asal ya sudah. Dia bilang udah cukup, ya sudah. Ini salah mereka aja sendiri. Salah mereka itu nyesel. Tahu gitu minta turun. Jadi tahun 2006, tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam media briefing, dikutip Pajak.com pada Senin (29/9/25).
Selain mempertahankan tarif, Purbaya menegaskan pemerintah sedang fokus melakukan penataan pasar dengan tujuan utama memberantas peredaran rokok ilegal, baik yang berasal dari luar negeri maupun produk domestik yang tidak memenuhi kewajiban cukai.
“Dari produk-produk yang enggak bayar pajak ya. Kalau kita bunuh semua, ya matilah mereka. Jadi tujuan saya menjaga, menciptakan lapangan kerja juga,” katanya. Ia menjelaskan bahwa penindakan terhadap produk ilegal harus dilakukan secara hati-hati agar tujuan lapangan kerja dan tata niaga tetap terjaga.
Sebagai bagian dari upaya penataan, Purbaya menyebut pemerintah akan mengembangkan program kawasan industri hasil tembakau yang menerapkan konsep sentralisasi dan one-stop service. Di kawasan seperti itu, fasilitas produksi, gudang, dan proses pemungutan cukai akan dipusatkan sehingga pemantauan dan kepatuhan menjadi lebih mudah.
“Jadi nanti kita akan buat suatu program khusus. Mungkin, kawasan industri hasil tembakau. Di sana nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service. Ini sudah jalan di Kudus, Jawa Tengah, dan di Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Jadi kita akan jalankan lagi di kota-kota yang lain,” jelasnya.
Tujuan kebijakan ini bukan hanya menjerat pelaku ilegal, melainkan memberi jalan bagi produsen skala kecil untuk beralih ke kegiatan produksi yang taat cukai dan bisa bersaing secara adil dengan perusahaan besar. Dalam kerangka itu, Purbaya menegaskan pemerintah ingin mengakomodasi keberlangsungan usaha kecil tanpa mengorbankan kepatuhan pajak.
“Tujuannya tadi, menarik pembuat rokok yang ilegal masuk ke kawasan yang khusus, dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi mereka bisa masuk ke sistem. Jadi kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem. Dan tentunya harus bayar cukai kan. Kita atur supaya mereka bisa berkompetisi cukup dengan perusahaan-perusahaan besar,” paparnya.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai pihak untuk merancang pengaturan yang adil.
“Saya akan pertimbangkan masukan-masukan seperti itu. Tapi yang kita atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya enggak keganggu secara tidak fair,” ujarnya.

