Menu
in ,

Pengusaha Usul Insentif Pajak Diberikan Selektif ke Sektor dengan Kriteria Ini 

FOTO : IST

Pengusaha Usul Insentif Pajak Diberikan Selektif ke Sektor dengan Kriteria Ini 

Pajak.com, Jakarta – Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam mengusulkan, insentif pajak diberikan selektif ke sektor dengan kriteria tertentu. Menurutnya, insentif pajak harus diberikan kepada sektor-sektor yang memiliki daya ungkit ekonomi tinggi dan mendongkrak penerimaan negara.

“Karena saat ini kurang penerimaan negara, jangan sampai [tarif] pajak dinaikan. Karena sumber penerimaan pajak itu dari mereka yang berusaha dan bekerja, sehingga kalau dinaikan akan melemahkan daya beli masyarakat maupun ekonomi. Karena itu, harus dipilih sektor-sektor mana yang kalau direlaksasi, dia meningkatkan revenue yang lebih tinggi,” jelas Bob yang merupakan Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia ini kepada awak media, dikutip Pajak.com, (12/8/25)

Ia menekankan urgensi kebijakan insentif pajak yang efektif, relevan, dan tetap sasaran untuk memutus mata rantai pelemahan produktivitas di tengah tekanan ekonomi global.

“Strategi insentif yang efektif adalah dengan memberikan relaksasi pajak kepada sektor-sektor yang memiliki elastisitas tinggi terhadap penerimaan negara,” tandas Bob.

Daftar Insentif Pajak 2025

Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memperpanjang insentif pembebasan pajak untuk pembelian rumah hingga akhir tahun 2025. Pemerintah berpandangan, insentif pajak untuk sektor perumahan merupakan salah satu program lanjutan yang efektif menopang konsumsi dan sektor riil.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 menetapkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk PPN terutang dari bagian harga jual properti sampai dengan Rp2 miliar dan dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, mulai 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025. Sedangkan mulai 1 Juli – 31 Desember 2025, insentif PPN DTP diberikan hanya sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II-2025 itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong multiplier effect dan penciptaan lapangan kerja,” ungkap Airlangga usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Pertumbuhan Ekonomi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta (25/7/25).

Dalam catatan Pajak.com yang dihimpun dari data kementerian keuangan, sektor properti memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sebesar 9,3 persen atau Rp185 triliun per tahun.

Selain sektor perumahan, pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada sektor otomotif sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025 yang menetapkan insentif fiskal berupa PPN DTP untuk mobil dan bus listrik, serta PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid.

 

Leave a Reply

Exit mobile version