Menu
in ,

Penggabungan NPWP Suami Istri di Coretax: Penting, Syarat, dan Tahapan Lengkapnya

Penggabungan NPWP Suami Istri di Coretax: Penting, Syarat, dan Tahapan Lengkapnya

Pajak.com, Jakarta  Coretax kini menjadi pintu utama seluruh administrasi perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi. Lewat sistem ini, data penghasilan, status keluarga, hingga kewajiban pelaporan pajak saling terhubung dan dibaca secara otomatis. Nah, salah satu konsekuensi yang mulai dirasakan Wajib Pajak adalah soal penggabungan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) antara suami dan istri, yang tak lagi bisa diperlakukan sebagai urusan administratif belaka.

Situasi ini semakin terasa saat memasuki musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Banyak pasangan suami istri, khususnya yang sama-sama bekerja dan sejak awal memiliki NPWP masing-masing, kembali bertanya: apakah NPWP perlu digabung atau tetap terpisah? Jawaban atas pertanyaan ini kini menjadi krusial, karena pilihan status NPWP di Coretax akan langsung memengaruhi cara sistem menarik data penghasilan dan menghitung kewajiban pajak dalam SPT Tahunan. Untuk itu, Pajak.com akan uraikan secara lengkap seberapa penting penggabungan NPWP suami istri, syarat penggabungan, hingga langkah-langkah mudah penggabungan NPWP suami istri melalui sistem Coretax.

Apakah NPWP Suami Istri Harus Digabung?

Dalam ketentuan Undang-Undang PPh, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan istri pada dasarnya digabung dengan penghasilan suami untuk dikenai pajak. Prinsip ini berpengaruh pada penentuan Penghasilan Kena Pajak, pemanfaatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta pengkreditan pajak yang telah dipotong pihak lain. Ketika penggabungan NPWP tidak ditetapkan dengan benar di Coretax, sistem dapat membaca data secara terpisah, padahal secara ketentuan seharusnya digabung.

Pentingnya penggabungan NPWP juga berkaitan dengan kepastian pelaporan. Tanpa pengaturan yang tepat, Wajib Pajak berisiko menghadapi perbedaan perhitungan pajak, potensi kurang bayar, hingga ketidaksesuaian data antara suami dan istri. Dalam sistem administrasi perpajakan yang semakin berbasis data, ketidaksinkronan semacam ini dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Yang jelas, jika NPWP sudah digabung, maka seluruh hak dan kewajiban pajak istri dilakukan melalui akun Coretax DJP suami. Suami wajib aktivasi akun Coretax DJP dan registrasi kode otorisasi/sertifikat elektronik (KOSE) untuk tanda tangan digital dokumen pajak.

Di sisi lain, NPWP istri dapat dinonaktifkan jika sudah tercantum sebagai anggota keluarga di Data Unit Keluarga (DUK) suami di sistem Coretax. Namun, jika istri memilih untuk tetap ingin terpisah, maka NPWP tetap aktif dan wajib melaporkan SPT PPh sendiri. Yang jelas, sistem Coretax tetap mendukung kedua opsi tersebut sesuai pilihan Wajib Pajak.

Selain itu, DJP juga menegaskan kalau aturan penggabungan NPWP suami istri tidak menambah jenis atau besaran pajak. Dengan kata lain, penggabungan atau pemisahan hanya memengaruhi cara pelaporan dan administrasi, bukan jumlah pajak yang harus dibayar.

Syarat Penggabungan NPWP Suami Istri di Coretax

Untuk melakukan penggabungan NPWP suami istri di Coretax, terdapat sejumlah syarat administratif yang perlu dipenuhi. NPWP suami dan istri harus berstatus aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tervalidasi, serta status perkawinan tercatat dalam sistem. Dokumen pendukung seperti buku nikah atau akta perkawinan menjadi bagian penting dalam proses ini. Apabila terdapat perjanjian pisah harta, dokumen tersebut juga perlu disiapkan sebagai dasar penentuan status perpajakan.

Cara Lengkap Penggabungan NPWP Suami Istri di Coretax

Penggabungan kewajiban perpajakan suami istri dalam Coretax dilakukan melalui dua tahapan utama. Pertama, penonaktifan NPWP istri. Kedua, penambahan NIK istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax suami. Dua proses ini saling berkaitan dan menjadi dasar agar penghasilan istri tercakup otomatis dalam SPT Tahunan suami.

1. Mengajukan Penonaktifan NPWP Istri
Istri yang telah memiliki NPWP sendiri dan memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami perlu mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif melalui akun Coretax atas nama istri.

Proses diawali dengan login ke akun Coretax istri. Pada halaman utama, pilih modul “Portal Saya”, lalu klik menu “Perubahan Status” dan pilih submenu “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”. Sistem akan mengarahkan ke halaman penonaktifan status Wajib Pajak yang terdiri atas beberapa bagian, antara lain Manajemen Kasus, Kuasa Wajib Pajak, Identitas Wajib Pajak, Detail, dan Pernyataan Wajib Pajak.

Pada bagian Manajemen Kasus dan Identitas Wajib Pajak, data akan terisi secara otomatis oleh sistem. Bagian Kuasa Wajib Pajak hanya perlu diisi apabila pengajuan dilakukan oleh pihak yang bertindak sebagai kuasa. Apabila pengajuan dilakukan sendiri, bagian ini dapat dilewati.

Pada bagian Detail, Wajib Pajak diminta memilih alasan penetapan nonaktif. Opsi yang digunakan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami. Selanjutnya, unggah dokumen pendukung berupa KTP suami, KTP istri, dan Kartu Keluarga.

Setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi, lanjutkan ke bagian “Pernyataan dan Kirim Permohonan”. Apabila berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah terkirim untuk diteliti oleh petugas. Wajib Pajak juga dapat mengunduh Bukti Tanda Terima pengajuan. Perkembangan permohonan dapat dipantau melalui modul “Portal Saya” dengan memilih menu “Kasus Saya dan Jenis Kasus Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”.

Berdasarkan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, keputusan penetapan Wajib Pajak Nonaktif diterbitkan paling lama lima hari kerja sejak bukti penerimaan elektronik diterbitkan. Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif akan disampaikan melalui Coretax dan alamat email yang terdaftar.

2. Menambahkan NIK Istri ke Daftar Unit Keluarga (DUK) Akun Coretax Suami

Setelah NPWP istri dinonaktifkan, langkah berikutnya adalah menambahkan NIK istri ke dalam “Daftar Unit Keluarga” pada akun Coretax suami. Tahapan ini penting agar NIK istri dapat digunakan dalam administrasi perpajakan, seperti pembuatan bukti potong PPh.

Proses dilakukan dengan masuk ke akun Coretax suami. Pada halaman utama, pilih menu “Portal Saya”, kemudian masuk ke submenu “Profil Saya”. Pilih bagian “Informasi Umum” dan klik tombol “Edit” di pojok kanan atas. Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Unit Pajak Keluarga”.

Sistem akan menampilkan daftar anggota keluarga yang telah terdaftar. Untuk menambahkan istri, klik tombol “Tambah”. Selanjutnya, isi rincian data unit keluarga yang meliputi NIK, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga, nama anggota keluarga, status hubungan keluarga, pekerjaan, status unit perpajakan, status PTKP, serta tanggal mulai dan berakhir.

Pada kolom status unit perpajakan, pastikan memilih status tanggungan. Setelah seluruh kolom wajib terisi, simpan data dan centang pernyataan yang tersedia. Untuk memastikan data berhasil ditambahkan, Wajib Pajak dapat kembali membuka menu “Profil Saya” dan memilih opsi “Data Unit Keluarga”.

Setelah kedua tahapan tersebut selesai, SPT Tahunan suami akan secara otomatis mencakup data penghasilan istri sesuai ketentuan penggabungan kewajiban perpajakan.

Akses Akun Coretax bagi Istri Setelah Penggabungan

Meski NPWP istri dinonaktifkan, wanita kawin yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami tetap dapat memiliki akun Coretax sendiri. Akun ini dapat digunakan untuk menandatangani faktur, bukti potong, bukti pungut, atau SPT yang terkait dengan jabatan atau pekerjaannya.

Terdapat dua opsi akses akun. Pertama, apabila NIK istri belum terdaftar dalam DUK akun Coretax suami, pembuatan akun dapat dilakukan melalui menu “Daftar” dengan memilih opsi “Hanya Registrasi”, yaitu pembuatan akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP. Kedua, apabila NIK istri sudah terdaftar dalam DUK, aktivasi akun dapat dilakukan melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” dengan mengisi NIK, alamat email, dan nomor telepon yang telah terdaftar di DJP.

Apabila muncul notifikasi bahwa Wajib Pajak telah memiliki akun, tidak diperlukan aktivasi ulang. Akses Coretax dapat dilakukan dengan menggunakan fitur Lupa Kata Sandi.

Leave a Reply

Exit mobile version