DJP Resmi Hapus Sanksi Terlambat Lapor SPT Wajib Pajak OP!
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghapus sanksi keterlambatan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kebijakan relaksasi di masa implementasi sistem Coretax.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 27 Maret 2026. DJP menilai kebijakan ini diperlukan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam masa transisi penggunaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
“Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif,” ujar Bimo dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 dikutip Pajak.com pada Jumat (27/3/2026).
Dalam pertimbangannya, DJP menyebut bahwa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2025 menggunakan sistem Coretax. Namun, DJP juga melihat bahwa pemahaman Wajib Pajak serta kesiapan sistem masih membutuhkan penyesuaian agar pelaporan berjalan optimal.
Selain itu, DJP juga mempertimbangkan adanya hari libur nasional dan cuti bersama seperti Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah yang berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, DJP menetapkan kebijakan administrasi perpajakan untuk mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan secara lebih fleksibel.
Dalam keputusan tersebut, DJP menetapkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 yang disampaikan hingga satu bulan setelah batas waktu pelaporan. Selain itu, DJP juga menghapus sanksi atas keterlambatan pembayaran maupun penyetoran PPh Pasal 29 dalam periode yang sama.
Tak hanya itu, DJP juga memberikan penghapusan sanksi atas kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan setelah jatuh tempo, sepanjang masih dalam jangka waktu satu bulan setelah batas pembayaran. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelaporan SPT Tahunan, baik untuk satu tahun pajak maupun bagian tahun pajak.
DJP menegaskan bahwa sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penghapusan ini dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak kepada Wajib Pajak.
Apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, DJP memastikan bahwa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada Wajib Pajak dalam masa implementasi Coretax.
Lebih lanjut, DJP juga menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tidak akan berdampak pada status Wajib Pajak. Keterlambatan tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak kriteria tertentu maupun penolakan permohonan penetapan status tersebut.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan bahwa batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan diperpanjang hingga akhir April 2026.
“Ada [perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi] nanti. Anda maunya berapa?” ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (25/3/2026).
Ia bahkan mengisyaratkan bahwa perpanjangan batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan diberikan selama satu bulan, sehingga batas pelaporan diperkirakan mundur hingga akhir April 2026. Menurutnya, waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan disamakan dengan Wajib Pajak Badan yang akan berakhir pada 30 April 2026 mendatang.
“Iya [batas pelaporan SPT Tahunan ikut Wajib Pajak Badan pada 30 April], kira-kira gitu,” tegasnya.

