Menu
in ,

Pengemplang Pajak Ini Terancam Penjara 6 Tahun, Kanwil DJP Jatim II Bongkar Modus Operandinya    

Foto: Kanwil DJP Jatim II

Pengemplang Pajak Ini Terancam Penjara 6 Tahun, Kanwil DJP Jatim II Bongkar Modus Operandinya      

Pajak.com, Jawa Timur – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menyerahkan tersangka berinisial JD dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, pada (7/10/25). Pengemplang pajak itu terancam pidana penjara hingga enam tahun setelah Kanwil DJP Jatim II membongkar modus operandinya.

Penyerahan turut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jatim. Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara penyidikan JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Jatim.

Kanwil DJP Jatim II mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka JD sebagai Direktur PT Mount Dreams Indonesia adalah dugaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Tersangka juga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari 2018 hingga Desember 2020.

Kemudian, JD diketahui menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi penjualan dalam negeri, namun kemudian mengubah nilai DPP dan PPN menjadi lebih kecil dari yang sebenarnya, bahkan juga berani tidak melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan pada SPT Masa PPN tersebut. Rangkaian perbuatan ini diestimasi merupakan negara sebesar Rp42.533.920.274,00.

Oleh karena itu, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Tersangka juga terancam denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Tersangka JD saat ini tengah menjalani hukuman atas vonis tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk proses persidangan perkara pajak ini. Sementara itu, PT Mount Dreams Indonesia telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020/PN Niaga Sby jo. Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby, sejak 16 Februari tahun 2021.

Kepala Kanwil DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil sinergi kuat antara DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.

“Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan. Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku dan menjadi pengingat bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar,” tegas Kindy.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa kegiatan penegakan hukum tidak dimaksudkan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak sukarela sebagai wujud kontribusi bersama dalam membangun negara.

Penanganan perkara ini pun tetap mendahulukan penerapan asas ultimum remedium. Kanwil DJP Jatim II dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik telah menempuh berbagai langkah administratif serta memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun karena kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, proses penanganan perkara akhirnya dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kami terus mengedepankan asas ultimum remedium dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara benar, lengkap, serta jelas. Kepatuhan pajak adalah fondasi utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” pungkas Kindy.

Leave a Reply

Exit mobile version