Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Rp 26,48 T per Semester I-2024, Ini Strategi Capai Target 2024
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp 26,48 triliun per semester I-2024 atau 45,82 persen dari target yang ditetapkan Rp 57,81 triliun. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakut Wansepta Nirwanda optimistis dapat meraih target penerimaan pajak tersebut dengan sejumah strategi.
Realisasi kinerja Kanwil DJP Jakut sebesar Rp 26,48 triliun tersebut dikumpulkan dari penerimaan 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), meliputi KPP Pratama Jakarta Penjaringan yang mengumpulkan Rp 977,76 miliar atau 50,35 persen dari target Rp 1,94 triliun; KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok Rp 2,04 triliun atau 47,05 persen dari target Rp 4,35 triliun; KPP Pratama Jakarta Kelapa Gading Rp 1,72 triliun atau 51,71 persen dari target Rp 3,33 triliun; KPP Pratama Jakarta Pademangan Rp 1,01 triliun atau 44,72 persen dari target Rp 2,25 triliun; KPP Pratama Jakarta Koja Rp 1,35 triliun atau 47,23 persen dari target Rp 2,85 triliun; KPP Pratama Jakarta Pluit Rp 3,28 triliun atau 56,61 persen dari target Rp 5,79 triliun; KPP Madya Jakut Rp 9,09 triliun atau 43,47 persen dari target Rp 20,91 triliun; dan KPP Madya Dua Jakut Rp 7,01 triliun atau 42,83 persen dari target Rp 16,36 triliun.
Strategi Kanwil DJP Jakut Capai Target Penerimaan Pajak
Wansepta mengungkapkan beberapa strategi yang telah dilakukan untuk mencapai target tersebut, antara lain seluruh KPP melakukan pengawasan day to day—intensif fokus mengawasi Dashboard Revenue Management (DRM) per Wajib Pajak.
“Kami yakin target penerimaan tahun ini dapat dicapai semua KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara, sebagaimana pencapaian 3 tahun terakhir. Optimisme mencapai target penerimaan pajak juga didasarkan oleh realisasi penerimaan yang sudah dicapai sampai saat ini, serta bahan baku berupa data yang dimiliki dengan potensi pajak terutang yang mampu melewati target penerimaan yang sudah ditetapkan,” jelas Wansepta kepada Pajak.com, (31/7).
Di sisi lain, ia mengapresiasi Wajib Pajak atas kontribusi kepada negara hingga semester I-2024. Wansepta juga memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan Wajib Pajak merupakan penopang berdirinya negara.
“Kanwil DJP Jakarta Utara berterima kasih terhadap kepatuhan yang dilakukan Wajib Pajak, yakni menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara benar, lengkap dan jelas. Kami juga berharap semua Wajib Pajak mengalami peningkatan dalam usahanya, karena hal itu akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak, khusnya penerimaan kanwil DJP Jakarta Utara. Apresiasi juga diberikan kepada seluruh mitra kerja kami yang telah membantu pelaksanaan tugas, menyediakan pertukaran data, dan bekerja sama menyebarluaskan informasi perpajakan,” ujar Wansepta.

