Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Rp 17,80 T per 30 April 2024
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) mencatatkan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 17,80 triliun atau 30,79 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Rp 57,81 triliun per 30 April tahun 2024. Laporan ini disampaikan setelah Konferensi Pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta.
Kepala Kanwil DJP Jakut Wansepta Nirwanda menyebutkan, pencapaian penerimaan didominasi dari kinerja Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 8,55 triliun atau 34,09 persen dari target Rp 24,98 triliun. Kemudian, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 9,27 triliun atau 28,28 persen dari target Rp 32,78 triliun.
Selanjutnya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 3,41 miliar atau 333,64 persen dari target Rp 1,02 miliar, serta pajak lainnya sebesar Rp 9,35 miliar atau 23,02 persen dari target Rp 40,61 miliar.
“Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara, yaitu perdagangan sebesar 46,66 persen atau sebesar Rp 2,51 triliun, sektor industri pengelohan 15,12 persen atau Rp 815,84 miliar, sektor transportasi dan pergudangan 14,54 persen atau Rp 784,31 miliar, sektor konstruksi 4,13 persen atau Rp 222,72 miliar, serta sektor pertambangan dan penggalian 3,56 persen atau Rp 192,31 miliar,” urai Wansepta dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (30/5).
Sementara itu, kinerja pajak regional DKI Jakarta hingga 30 April 2024 disampaikan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari. Ia menyebutkan bahwa penerimaan pajak regional mencapai Rp 447,22 triliun atau 33,95 persen dari target. Penerimaan pajak tersebut ditopang oleh seluruh Kanwil DJP di DKI Jakarta, terdiri dari Kanwil DJP Jakut, Kanwil DJP Jakarta Barat, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
“Penerimaan pajak terkontraksi 13,06 persen dari target akibat penurunan hampir di seluruh jenis pajak, khususnya PPh nonmigas (turun 13,49 persen), yang disebabkan turunnya PPh Pasal 25/29 cukup signifikan dari Wajib Pajak prominent penentu penerimaan imbas penurunan harga komoditas,” ungkap Ahmad.
Kemudian, kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tumbuh positif sejalan dengan membaiknya aktivitas ekonomi, dengan capaian penerimaan sebesar Rp 156,45 triliun atau 31,27 persen dari target dan bertumbuh 9,39 persen.
“Secara keseluruhan kinerja pajak bulan April 2024 mengalami percepatan dibanding bulan sebelumnya, dengan kenaikan 5,82 persen,” tambah Ahmad.
Penerimaan pajak tersebut ditopang oleh seluruh Kanwil DJP di DKI Jakarta, terdiri dari Kanwil DJP Jakbar, Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Kanwil DJP Jakarta Timur, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
Pertumbuhan positif juga berhasil dicapai dalam penerimaan bea dan cukai DKI Jakarta. Sampai dengan 30 April 2024, realisasi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 6,59 triliun atau 23,81 persen dari target APBN. Kondisi yang senada turut terjadi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp 179,96 triliun atau 76,26 persen dari target dan mengalami peningkatan sebesar 43,92 persen.
“Kinerja APBN didorong oleh pertumbuhan belanja dan pendapatan yang masih terjaga namun perlu mewaspadai perlambatan pada sisi pendapatan. Hingga 30 April 2024 mencatatkan realisasi pendapatan negara sebesar Rp 635,44 triliun atau 40,19 persen dari target dan dengan pertumbuhan -1,77 persen. Realisasi belanja tercatat Rp 460,23 triliun atau 31,16 persen dari pagu dengan pertumbuhan sebesar 9,77 persen,” pungkas Mei Ling.

