Penerimaan Pajak dari Kripto Tembus Rp1,71 Triliun hingga September 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto menembus Rp1,71 triliun hingga akhir September 2025.
Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp872,62 miliar. Jika dirinci berdasarkan tahun penerimaan, pemerintah mengumpulkan Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga September 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa sektor digital kini menjadi salah satu motor baru penerimaan pajak nasional.
“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (23/10/25).
Rosmauli menambahkan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perpajakan yang mampu mengakomodasi seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), fintech, hingga kripto, agar tetap adil dan efisien sejalan dengan perkembangan teknologi global.
Secara keseluruhan, hingga 30 September 2025, total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun. Angka ini terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp32,94 triliun, pajak kripto Rp1,71 triliun, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,78 triliun.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mencatat perkembangan pesat dalam ekosistem aset kripto nasional. Per September 2025, terdapat 1.416 aset kripto yang dapat diperdagangkan, dengan 28 entitas berizin resmi, terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, dan 24 pedagang aset kripto.
“Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, per September 2025 tercatat 1.416 aset kripto yang dapat diperdagangkan,” jelas Hasan dalam konferensi pers pada Kamis (9/10/25).
Jumlah konsumen aset kripto juga menunjukkan tren peningkatan signifikan. Hingga Agustus 2025, tercatat 18,08 juta konsumen, naik 9,57 persen dibandingkan posisi Juli 2025 yang mencapai 16,50 juta konsumen.
Meski begitu, nilai transaksi aset kripto sepanjang September 2025 sebesar Rp38,64 triliun, atau turun 14,53 persen dibandingkan Agustus 2025 yang mencapai Rp45,21 triliun. Secara kumulatif (year to date/ydt), total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp360,30 triliun.
Hasan menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan konsumen terhadap aset kripto di Indonesia masih tetap terjaga, meskipun nilai transaksi mengalami fluktuasi.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan akuntabilitas pelaporan keuangan aset digital, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan Buletin Implementasi Volume 8 berjudul “Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto yang Dititipkan pada Entitas” pada 25 September 2025.
Penyusunan buletin tersebut turut melibatkan OJK dan mengacu pada Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” yang diterbitkan oleh IFRS Interpretation Committee (IFRIC) pada Juni 2019. Langkah ini dinilai menjadi respons terhadap isu lokal terkait pengakuan aset dan liabilitas kripto di Indonesia, agar tercipta konsistensi perlakuan akuntansi serta transparansi bagi pelaku industri aset digital.

