Menu
in ,

DJP Catat Penerimaan Pajak Industri “Fintech” Capai Rp4,1 Triliun hingga September 2025

FOTO : IST

DJP Catat Penerimaan Pajak Industri “Fintech” Capai Rp4,1 Triliun hingga September 2025

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak dari industri teknologi finansial (financial technology/fintech) mencapai Rp4,1 triliun hingga akhir September 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa total penerimaan pajak fintech tersebut bersumber dari beberapa jenis pajak. Rinciannya, Rp446,39 miliar berasal dari penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,06 triliun hingga September 2025.

Rosmauli menyampaikan bahwa penerimaan pajak dari sektor digital, termasuk fintech, menunjukkan tren positif dan berkelanjutan.

“Realisasi sebesar Rp42,53 triliun menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (23/10/25).

Dari total tersebut, penerimaan pajak fintech terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,4 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.

Ia menambahkan, DJP akan terus memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Secara keseluruhan, hingga 30 September 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun, mencakup pajak dari PMSE, kripto, fintech, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Sementara itu, dari sisi kinerja industri fintech, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman beberapa waktu lalu mencatat adanya tren pertumbuhan yang terus berlanjut pada industri peer-to-peer (P2P) lending atau Pinjaman Daring (Pindar).

Agusman menjelaskan bahwa pada Agustus 2025, industri Pindar mencatat pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 21,62 persen secara tahunan dengan nilai mencapai Rp87,61 triliun, disertai tingkat risiko kredit agregat (TWP90) yang berada di level 2,60 persen.

“Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen year on year,” jelas Agusman dalam konferensi pers pada Kamis (9/10/25).

Selain itu, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan juga mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan BNPL pada Agustus 2025 tumbuh 79,91 persen tahunan dibandingkan bulan Juli yang tumbuh 56,74 persen, menjadi Rp9,97 triliun, dengan Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,92 persen.

Leave a Reply

Exit mobile version