Menu
in ,

Penerimaan Pajak Capai Rp212,76 Triliun, DJP Jaksus Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko 

Foto: Kanwil DJP Jaksus

Penerimaan Pajak Capai Rp212,76 Triliun, DJP Jaksus Tingkatkan Pengawasan Berbasis Risiko 

Pajak.com, Jakarta –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) mencatatkan realisasi penerimaan pajak mencapai sebesar Rp212,76 triliun hingga 31 Oktober 2025. Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan berbasis risiko dan pelayanan untuk mengoptimalkan penerimaan.

“Capaian Rp212,76 triliun hingga Oktober 2025 adalah bukti bahwa aktivitas ekonomi tetap terjaga. Kami berkomitmen meningkatkan pengawasan berbasis risiko, memperkuat pelayanan, dan menjaga integritas penerimaan demi mendukung stabilitas fiskal nasional,” ujar dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (23/11/25).

Ia pun memerinci bahwa total penerimaan pajak sebesar Rp212,76 triliun disumbang oleh kinerja Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp81,62 triliun yang tumbuh 9,05 persen. Kemudian, diikuti PPh migas sebesar Rp21,95 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp70,83 triliun dengan pertumbuhan 0,93 persen. Bahkan, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) tumbuh 32,53 persen menjadi Rp14,60 triliun.

“Total penerimaan pajak ini didukung oleh sektor-sektor strategis dan tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang semakin membaik,” imbuh Irawan.

Kinerja penerimaan Kanwil DJP Jaksus ini merupakan hasil pemantauan fiskal dalam laporan Asset and Liabilities Committee (ALCo) nasional. Secara makro, perekonomian Jakarta tumbuh 4,96 persen di tengah kondisi inflasi tinggi dan defisit neraca perdagangan.

Irawan menyebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Oktober 2025 masih berada dalam posisi defisit, dipengaruhi pelemahan penerimaan di tengah belanja pemerintah yang meningkat 9,83 persen, perlindungan sosial, belanja gizi nasional, belanja modal pertahanan, serta subsidi energi menjadi penggerak utama belanja negara.

“Secara keseluruhan, sinergi fiskal pusat dan daerah, termasuk kontribusi signifikan penerimaan pajak dari Kanwil DJP Jaksus menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan,” ujar Irawan.

Selain peningkatan pengawasan berbasis risiko dan pelayanan, Kanwil DJP Jaksus juga melakukan penegakan hukum. Salah satunya, melalui kegiatan lelang terhadap aset penunggak pajak.

Pada Mei 2025, Kanwil DJP Jaksus melelang satu mobil penunggak pajak bernilai Rp82,5 juta dalam kegiatan Lelang Bersama Barang Sitaan Pajak Kanwil DJP se-Jakarta Raya, di Aula Chakti Buddhi Bhakti (CBB) Kantor Pusat DJP Jakarta.

Leave a Reply

Exit mobile version