Menu
in ,

AS Bebaskan 25 Persen PPh atas Bunga bagi Institusi Keuangan Penyalur Kredit Pertanian

FOTO : IST

AS Bebaskan 25 Persen PPh atas Bunga bagi Institusi Keuangan Penyalur Kredit Pertanian

Pajak.com, Washington D.C.  Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberikan insentif pengecualian pajak atas Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga sebesar 25 persen, bagi institusi keuangan penyalur kredit pertanian yang menyalurkan pembiayaan dengan jaminan lahan pertanian atau properti di wilayah pedesaan. Internal Revenue Service (IRS) mengungkapkan, kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban pajak lembaga keuangan yang membiayai sektor agrikultur dan mendukung peningkatan pasokan kredit bagi petani, pelaku usaha perikanan, serta bisnis di wilayah pedesaan.

IRS menjelaskan, Pemerintah AS telah mengeluarkan panduan awal yang dapat digunakan oleh pemberi pinjaman untuk mulai memanfaatkan insentif tersebut hingga aturan final diterbitkan. Adapun panduan ini hanya bersifat sementara yang dapat dijadikan acuan oleh Wajib Pajak, sampai Kementerian Keuangan AS dan IRS menerbitkan rancangan peraturannya.

“Kementerian Keuangan AS dan IRS hari ini menerbitkan panduan untuk manfaat pajak baru, bagi pemberi pinjaman tertentu yang menyalurkan pinjaman dengan jaminan properti pedesaan atau properti pertanian,” kata IRS dalam rilis pers, dikutip Pajak.com, Sabtu (22/11/2025).

IRS mengemukakan, insentif ini bersumber dari One, Big, Beautiful Bill Act (OBBBA), undang-undang federal yang disahkan pada 4 Juli 2025. Melalui regulasi tersebut, Pemerintah AS memasukkan Pasal 139L ke dalam Internal Revenue Code sebagai dasar pemberian keringanan pajak, berupa pengecualian sebesar 25 persen dari pendapatan bunga yang diterima lender atas pinjaman yang dijamin aset pertanian atau properti rural.

IRS menegaskan, pengecualian PPh 25 persen atas pendapatan bunga hanya dapat diterapkan pada porsi pinjaman yang benar-benar dijamin oleh nilai wajar properti pertanian tersebut. Hal ini berarti nilai jaminan menjadi faktor penting dalam menentukan besaran manfaat yang dapat diterima pemberi pinjaman.

“Kebijakan ini memungkinkan pemberi pinjaman tertentu untuk mengecualikan 25 persen dari pendapatan bunga, yang diterima dari pinjaman yang dijamin oleh properti pedesaan atau properti pertanian,” kata IRS.

Berdasarkan panduan tersebut, insentif ini hanya berlaku bagi qualified lenders seperti bank, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan yang terkait grup perbankan atau asuransi, serta entitas pembiayaan dalam sistem kredit pertanian yang resmi. Seluruhnya dikategorikan sebagai pemberi pinjaman yang memenuhi syarat selama memenuhi ketentuan dasar, yakni pinjaman harus dijamin oleh lahan pertanian, fasilitas perikanan, fasilitas pengolahan hasil laut, atau fasilitas akuakultur yang berlokasi di wilayah AS.

“Istilah properti pedesaan atau properti pertanian berarti setiap properti yang secara substansial digunakan untuk memproduksi satu atau lebih produk pertanian; setiap properti yang secara substansial digunakan dalam usaha penangkapan ikan atau pengolahan hasil laut; serta setiap fasilitas akuakultur. Istilah ini tidak mencakup properti yang tidak berlokasi di salah satu negara bagian AS atau teritori milik AS,” jelas dokumen tersebut.

Dalam menentukan apakah suatu pinjaman memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pengecualian PPh atas pendapatan bunga, Pemerintah AS memberikan fleksibilitas kepada pemberi pinjaman dalam menilai nilai pasar wajar (fair market value) dari properti pertanian atau pedesaan yang menjadi jaminan. IRS bilang, penilaian dapat dilakukan dengan metode valuasi yang wajar secara komersial, termasuk metode yang biasa digunakan lembaga keuangan dalam menilai aset jaminan pinjaman.

“Selain itu, lembaga pembiayaan juga diperbolehkan menambahkan nilai peralatan pertanian, mesin, atau ternak sebagai bagian dari nilai jaminan, selama lembaga tersebut memiliki hak jaminan yang sah atas aset tersebut dan properti yang dijaminkan secara substansial merupakan lahan atau fasilitas agrikultur,” jelas IRS.

Selain itu, insentif hanya berlaku untuk pinjaman yang dibuat setelah kebijakan ini disahkan. Pinjaman lama yang hanya diperbarui atau direfinansiasi tidak memenuhi syarat, kecuali terdapat penambahan kredit baru yang benar-benar dikeluarkan setelah aturan ini berlaku. Yang jelas, lembaga keuangan wajib mengalokasikan pokok maupun pembayaran bunga secara proporsional, untuk menentukan besaran manfaat pajak yang dapat diterapkan.

Pemerintah AS menegaskan, panduan insentif pajak yang berlaku saat ini masih bersifat sementara dan akan diperkuat melalui peraturan final yang sedang dipersiapkan. Setelah regulasi final diterbitkan, ketentuannya akan berlaku untuk tahun pajak yang dimulai setelah publikasi resmi di Federal Register.

Namun, sembari menunggu aturan permanen, lembaga keuangan tetap dapat memanfaatkan insentif pengecualian pajak bunga untuk pinjaman yang diterbitkan setelah 4 Juli 2025 hingga 30 hari setelah rancangan peraturan yang akan datang dipublikasikan.

“Wajib Pajak dapat mengandalkan panduan sementara ini untuk pinjaman yang dibuat setelah 4 Juli 2025 hingga 30 hari setelah rancangan peraturan yang akan datang dipublikasikan dalam Federal Register,” pungkas IRS.

Leave a Reply

Exit mobile version