Menu
in ,

Penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat III Tembus Rp5,97 Triliun, Tumbuh 6,4 Persen di Kuartal I-2025

Penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat III

FOTO: IST

Penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat III Tembus Rp5,97 Triliun, Tumbuh 6,4 Persen di Kuartal I-2025

Pajak.com, Bandung – Kinerja penerimaan pajak di wilayah Jawa Barat menunjukkan tren positif. Dalam Konferensi Pers Kinerja Fiskal Pemerintah Regional Jawa Barat yang digelar pada 7 Mei 2025 di Bandung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III mencatat capaian penerimaan pajak neto sebesar Rp5,97 triliun selama kuartal pertama 2025. Angka ini tumbuh 6,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Lima sektor utama yang menjadi penyumbang terbesar terhadap penerimaan Kanwil DJP Jawa Barat III adalah sektor perdagangan dengan kontribusi sebesar 24,9 persen atau Rp1.483,72 miliar, industri pengolahan sebesar 18,87 persen atau Rp2.076,99 miliar.

Kemudian, konstruksi dan real estat sebesar 10,6 persen atau Rp634,60 miliar, jasa perusahaan sebesar 4,9 persen atau Rp291,25 miliar, dan administrasi pemerintahan juga sebesar 4,9 persen atau Rp290,51 miliar.

Jika ditinjau dari jenis pajaknya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri menyumbang paling besar yaitu sebesar 37,8 persen atau Rp2.257,25 miliar, diikuti oleh PPN Impor sebesar 13,2 persen atau Rp786,82 miliar. Selain, itu, dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar 10,9 persen atau Rp1.101,00 miliar, PPh Pasal 21 sebesar 10,4 persen atau Rp617,87 miliar, dan PPh Final sebesar 9 persen atau Rp539,01 miliar.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaporan pajak menunjukkan bahwa sebanyak 442.678 Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu.

Melihat capaian yang solid di awal tahun, Kanwil DJP Jawa Barat III optimistis bahwa penerimaan pajak tahun 2025 akan tercapai.

Adapun, secara total, pendapatan negara dari wilayah Jawa Barat hingga 31 Maret 2025 mencapai Rp32,52 triliun atau 20,05 persen dari target APBN. Angka tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp22,14 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan 2,17 persen dan telah mencakup 17,54 persen dari target nasional.

Pertumbuhan penerimaan ini ditopang oleh kontribusi dari PPN Impor, PPN Dalam Negeri, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Final, dan Penerimaan Pajak Lainnya.

Namun, tidak semua jenis pajak mencatat pertumbuhan. PPh Pasal 21 dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P3 mengalami penurunan, seiring dengan perpindahan pencatatan tempat terdaftar dari wilayah Jawa Barat ke pusat, seperti Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan KPP Wajib Pajak Khusus.

Selain itu, penurunan PPh Pasal 21 juga disebabkan oleh tidak berulangnya pembayaran pesangon yang sempat terjadi pada 2024 dan berkurangnya penerimaan dari kegiatan lembur di sektor industri pengolahan akibat efisiensi.

Leave a Reply

Exit mobile version