Menu
in ,

Pendapatan Pajak Kota Malang Tembus Rp 505 Miliar per Kuartal III-2024

Pendapatan Pajak Kota Malang

FOTO: IST

Pendapatan Pajak Kota Malang Tembus Rp 505 Miliar per Kuartal III-2024

Pajak.com, Malang – Pendapatan pajak Kota Malang mencatat sebesar Rp 505,4 miliar hingga akhir kuartal III tahun 2024. Realisasi tersebut berasal dari sembilan jenis pajak daerah yang tercatat berhasil melampaui target.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan bahwa, beberapa jenis pajak daerah menunjukkan surplus yang signifikan. Salah satu yang mencolok adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan yakni sebesar Rp 44,1 miliar, atau 131,4 persen dari target Rp 33,6 miliar.

Tidak hanya itu, PBJT Jasa Makanan dan Minuman juga mencatat surplus besar. Dari target sebesar Rp 77,5 miliar, realisasinya mencapai Rp 124,6 miliar, atau 160,8 persen. Surplus 60,8 persen.

“Pajak Reklame sebesar Rp 16,8 miliar terealisasi Rp 22 miliar atau surplus 31,3 persen,” kata Handi dikutip Pajak.com pada Senin (14/10).

Sementara itu, PBJT Tenaga Listrik mengalami surplus terbesar, dengan realisasi mencapai Rp 79,9 miliar atau sekitar 185,2 persen dari target Rp 43,2 miliar.

PBJT Parkir juga menunjukkan pencapaian signifikan. “Dari target Rp 1,575 miliar, realisasinya mencapai Rp 3,88 miliar atau 246,6 persen, surplusnya sebesar 146,6 persen,” jelas Handi.

Untuk Pajak Air Tanah, realisasi mencapai Rp 2,4 miliar dari target Rp 1,8 miliar, atau 134,2 persen, dengan surplus 34,2 persen. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mengalami surplus signifikan. Dari target Rp 41,610 miliar, realisasi mencapai Rp 64,18 miliar atau 154,2 persen, dengan surplus 54,2 persen. Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatatkan surplus sebesar 64,3 persen, dengan realisasi Rp 155,2 miliar dari target Rp 94,5 miliar.

Namun, menurut Handi, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan tidak memenuhi target, dikarenakan minimnya acara turnamen olahraga dan konser yang dilaksanakan di Kota Malang.

Handi juga menambahkan bahwa pencapaian ini berkat tingginya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta program-program dari Bapenda, seperti pembebasan denda pajak dan Gebyar Sadar Pajak (GSP). “Tentunya, yang tak kalah penting juga apresiasi dari Bapenda yang juga berdampak signifikan, seperti program pembebasan denda pajak dan GSP yang memberikan kesempatan bagi masyarakat sebagai Wajib Pajak yang telah membayarkan pajaknya untuk mendapatkan kesempatan dalam pengundian dengan hadiah utama mobil,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version