Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Diproyeksi Hasilkan Penerimaan Rp 238,51 M
Pajak.com, Jawa Timur – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) memproyeksi program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan menghasilkan penerimaan sekitar Rp 238,51 miliar. Adapun program pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor di Jatim telah berlangsung sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2024 dengan ketentuan yang termaktub dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti menjelaskan bahwa program yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Indonesia ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Kresna pun menguraikan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim kepada masyarakat, meliputi pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor; bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB); bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya; serta bebas pajak kendaraan progresif.
“Dari kebijakan pembebasan pajak daerah ini kami yakin akan berdampak signifikan terhadap perilaku (kepatuhan) Wajib Pajak. Kami prediksi kebijakan gubernur Jatim direspons positif oleh masyarakat. Kami memprediksi, sebanyak 357.800 objek pajak kendaraan bermotor akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan sampai akhir periode pembebasan 31 Agustus 2024 sekitar Rp 238,51 miliar,” ungkap Kresna dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com, (16/7).
Ia memerinci, pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBNKB diprediksi bakal dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek, namun nominalnya masih dikalkulasikan. Sementara, pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya diproyeksi bakal dimanfaatkan oleh 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49,46 miliar.
Kemudian, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan Rp 4,80 miliar. Selain itu, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diestimasikan bakal dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8,48 miliar.
“Pemberian kebijakan pembebasan yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan menghasilkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Untuk penerimaan pajak kendaraan dari bebas BBN II dan seterusnya akan mencapai Rp 77,84 miliar, penerimaan pajak kendaraan dari bebas sanksi administratif dan BBNKB Rp 130,16 miliar, penerimaan pajak kendaraan bermotor dari pembebasan pajak progresif Rp 16,92 miliar, penerimaan dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim Rp 13,58 miliar,” urai Kresna.

