Menu
in ,

Pemkab Indramayu Lakukan Penertiban Reklame

Pemkab Indramayu Lakukan Penertiban Reklame

FOTO: Dok. Indramayukab.go.id

Pemkab Indramayu Lakukan Penertiban Reklame

Pajak.com, Indramayu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu terus lakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin. Langkah itu diambil dengan alasan selain mengganggu estetika dan keselamatan, penertiban reklame juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam beberapa bulan terakhir sudah ratusan reklame berbagai jenis dan ukuran telah ditertibkan. Dimana jumlah tersebut tersebar di 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Indramayu.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso mengungkapkan, setiap hari timnya melakukan patroli reklame yang tak berizin dan akan menurunkan atau membongkar reklame yang menyalahi izin.

“Ini menjadi concern dari Ibu Bupati, jadi kami harus melaksanakannya dengan baik. Prinsipnya, ketika kami mendapat laporan, akan langsung ditindaklanjuti di lapangan,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Selasa (22/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu Ahmad Syadali menyampaikan bahwa proses perizinan pemasangan reklame telah diatur. Menurutnya, aturan tersebut diantaranya memuat soal teknis serta konstruksi, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan lainnya karena pada prinsipnya, pemasangan reklame harus memenuhi unsur teknis (konstruksi), estetika, edukasi dan paling penting keselamatan masyarakat.

Dari sisi pendapatan, realisasi pajak reklame yang diterima Pemkab Indramayu dari tahun ke tahun diharapkan meningkat. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu Wonni Dwinanto menyebutkan, pajak reklame yang masuk dalam pendapatan daerah untuk tahun 2021 yakni sebesar Rp 2.588.970.373. Sedangkan untuk tahun 2022, sampai 18 November, pendapatan yang diterima dari sektor pajak reklame yakni pada angka Rp 2.580.873.500.

“Jika melihat perbandingan dengan tahun lalu, sampai akhir tahun 2022 ini optimistis meningkat,” ujar Wonni.

Dalam beberapa kesempatan, Bupati Indramayu Nina Agustina meminta masyarakat agar taat pajak karena jika pajak dibayarkan dengan tertib, maka akan menjadi sumber pendapatan. Ia melanjutkan bahwa sumber pendapatan itulah yang akan dijadikan modal pembangunan daerah. Pendapatan itu akan bisa mengongkosi pembangunan infrastuktur seperti perbaikan jalan, jembatan serta fasilitas masyarakat lain.

Tidak hanya itu saja, Nina mengatakan bahwa sikap tegasnya melakukan penertiban sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat. Ia pun menganalogikan, oknum yang sedang berusaha tidak taat pajak, padahal pendapatan dari pajak itu sejatinya akan digunakan untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan.

“Sikap tegas kami (penertiban) justru untuk membela rasa keadilan masyarakat. Kalau pajak besar pendapatan tentu akan naik. Nah, masyarakat juga yang nantinya akan menikmati pembangunan, modal dari pajak itu,” pungkas Nina.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version