Pemerintah Terapkan Sistem Baru Pungut Pajak Digital Luar Negeri, PT Jalin Ditunjuk Jalankan Tugas
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Aturan ini diterbitkan untuk menjaring potensi pajak dari aktivitas digital lintas negara yang selama ini belum sepenuhnya teridentifikasi dan tidak tergarap optimal.
Dalam konsiderans, disebutkan bahwa transaksi digital luar negeri berkembang secara kompleks dan belum seluruhnya dapat dijangkau oleh sistem perpajakan yang ada. “Untuk menjangkau pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri diperlukan teknologi yang bersifat spesifik yang didukung basis data dan informasi,” tertulis dalam bagian pertimbangan, dikutip Pajak.com, Minggu (13/7/2025).
Pemerintah menetapkan sistem baru yang memanfaatkan teknologi untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari transaksi digital tersebut. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat keadilan dan kepatuhan dalam sistem perpajakan. Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa SPP-TDLN dibentuk untuk mewujudkan sistem pemungutan pajak yang dapat menjangkau pemajakan dari transaksi digital luar negeri yang kompleks sehingga membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus.
Selanjutnya, pemerintah menyatakan bahwa pelaksanaan sistem ini dipercayakan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara, anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran. Perusahaan tersebut ditugaskan menyelenggarakan seluruh proses pemungutan, mulai dari penyusunan sistem, pengujian teknologi, hingga implementasi penuh.
Pemerintah juga menegaskan kalau penunjukan dilakukan secara langsung tanpa proses tender, mengingat urgensi penyediaan sistem yang mampu menangani volume dan kerumitan transaksi digital lintas negara. Pasal 3 menyebutkan bahwa PT Jalin dipilih karena “mempunyai kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran” serta “mampu menjaga kerahasiaan data transaksi dalam penyelenggaraan SPP-TDLN.”
Dalam operasionalnya, PT Jalin diberikan kewenangan untuk menunjuk mitra kerja, baik dari badan hukum dalam negeri maupun luar negeri. Namun sebelum ditetapkan secara resmi, setiap calon mitra wajib melalui proses uji coba atau sandboxing untuk memastikan kesiapan teknis dan administrasi.
Kriteria mitra pun tidak sembarangan. Mitra harus memiliki teknologi spesifik, kantor perwakilan di Indonesia, serta pengalaman implementasi sistem serupa di setidaknya satu negara. Selain itu, mitra tidak boleh memiliki catatan sanksi, konflik kepentingan, atau berasal dari negara yang tidak diakui oleh pemerintah Indonesia.
Uji coba dilakukan dalam dua tahap secara paralel: penelitian administratif dan pengujian teknis. Pengujian ini mencakup fungsi teknologi, keamanan siber, pelindungan data pribadi, serta kemampuan sistem dalam mencatat dan menganalisis data transaksi digital. Hasil uji coba akan dievaluasi oleh tim koordinasi yang ditunjuk langsung melalui Keputusan Presiden. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, mitra resmi ditetapkan dan sistem siap diterapkan.
PT Jalin juga akan menerima imbal jasa atas tugas ini. Besaran imbalan ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi dari tim koordinasi. Skema pembayarannya mengacu pada keberhasilan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara.
“Pembayaran Imbal Jasa dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai ke kas negara,” demikian tercantum dalam Pasal 6 ayat (5).
Seluruh hasil pemungutan PPN yang dilakukan melalui sistem SPP-TDLN wajib disetor ke rekening kas negara, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga memastikan bahwa tidak ada investasi awal dari APBN dalam pengembangan sistem ini. Artinya, PT Jalin wajib menyediakan dukungan pendanaan serta pemeliharaan sistem secara mandiri.
Adapun Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 5 Juni 2025, sementara implementasi penuh sistem dilakukan setelah PT Jalin menetapkan mitra resminya. Evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan SPP-TDLN akan dilakukan secara berkala oleh tim koordinasi, guna memastikan sistem berjalan transparan, efisien, dan akuntabel.

