Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan SSm dan DO “Online”, Percepat Ekspor dan Logistik Digital
Pajak.com, Semarang – Dalam upaya mempercepat transformasi layanan logistik dan meningkatkan efisiensi proses ekspor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) Tanjung Emas menggencarkan sosialisasi dua sistem digital utama yaitu Single Submission (SSm) Ekspor dan Delivery Order (DO) Online. Kegiatan ini bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Badan Karantina Indonesia.
Sosialisasi SSm Ekspor dilaksanakan secara daring pada Selasa (8/7/25) dengan melibatkan lebih dari seribu pelaku usaha. Sistem ini memungkinkan eksportir mengajukan dokumen kepabeanan dan karantina secara bersamaan melalui portal Indonesia National Single Window (INSW).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo Hendro Wibowo, menekankan pentingnya digitalisasi dalam ekosistem logistik nasional. “Konsep logistik yang efisien harus memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha, baik dari sisi waktu maupun biaya,” ujarnya dalam keterangan resminya, pada Sabtu (12/7/25).
SSm Ekspor hadir sebagai jawaban atas tantangan proses ekspor yang selama ini dinilai rumit dan tidak terintegrasi. Lewat sistem ini, input data lebih terjamin akurat, waktu pengurusan lebih singkat, dan kesalahan dokumen dapat diminimalkan.
Selain itu, Badan Karantina Indonesia juga memaparkan isi Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 yang memuat daftar komoditas wajib periksa berdasarkan Harmonized System (HS) 2022 dan AHTN 2022 untuk menjaga mutu pangan dan keamanan hayati.
Keesokan harinya, Rabu (9/7/25), Bea Cukai Tanjung Emas kembali menggelar sosialisasi DO Online. Sistem ini memungkinkan pemilik kargo atau freight forwarder mengajukan permohonan DO kepada perusahaan pelayaran secara daring, yang kemudian diteruskan ke operator terminal dan platform INAPORT melalui portal https://dosp2.insw.go.id.
Direktorat Teknologi Informasi LNSW Anggita Permatasari menegaskan manfaat digitalisasi dalam pengajuan DO. “Sistem ini mengatasi masalah duplikasi, perbedaan sistem, dan batasan waktu layanan, menjadikan proses lebih sederhana dan transparan,” jelasnya.
Sosialisasi DO Online ini juga dihadiri oleh perwakilan dari KSOP Tanjung Emas, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS), dan puluhan perusahaan logistik. Sejumlah pelaku usaha memberikan masukan terkait kesulitan teknis, seperti kompleksitas pengisian formulir dan perbedaan prosedur antar pihak logistik. Menanggapi hal itu, tim LNSW menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi demi optimalisasi sistem.
Bea Cukai Tanjung Emas bersama LNSW dan Badan Karantina Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan membangun ekosistem logistik nasional yang efisien, transparan, dan inklusif. Lewat implementasi berkelanjutan sistem digital ini, diharapkan ekspor Indonesia, terutama dari pelaku usaha kecil dan menengah, bisa lebih berdaya saing di pasar global.

