Menu
in ,

Pemerintah Rilis Ketentuan Terbaru PPN-PPnBM di FTZ

Pajak.comJakarta – Pemerintah merilis ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau Free Trade Zone/FTZ), yang berlaku mulai hari ini (2/2).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, aturan ini akan memberikan penguatan administrasi PPN di KPBPB kepada pengusaha agar berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif.

“Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK-173 ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik,” kata Neil melalui keterangan pers yang diterima Pajak.com, Rabu (2/2).

Neil menjelaskan, dengan aturan ini pengusaha di KPBPB tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik, melainkan cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ). Setelah itu, pengusaha dapat mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

“Sistem di DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan,” imbuhnya.

Merujuk dari aturan itu, endorsement merupakan pernyataan mengetahui dari pejabat atau pegawai DJP atas pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

Neil mengatakan bahwa DJP telah bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait integrasi data tersebut.

Selain itu, PMK ini juga mengatur mekanisme pengawasan sekaligus instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan berupa dokumen PPBJ.

“PPBJ adalah dokumen yang harus dibuat pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh BKP atau JKP dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau pun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

PPBJ merupakan dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN). Adapun PPJB memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan perikatan atau perjanjian perolehan Nomor SP- 8/2022BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan mengenai rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.

Dengan adanya PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang. Neil menegaskan, hal ini juga akan memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada PKP.

“PKP hanya bertanggung jawab secara administratif sampai dengan membuat faktur pajak dengan benar, apabila endorsement tidak diberikan atau ada masalah lain terkait pemasukan barang, tanggung jawab pelunasan PPN terutang bukan lagi tanggung jawab PKP, melainkan pengusaha di KPBPB yang membuat PPJB,” tutup Neil.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version