Pemerintah Korea Selatan Batal Manjakan Orang Kaya, Tarif Pajak Dipatok Naik
Pajak.com, Seoul — Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengumumkan reformasi pajak menyeluruh yang diproyeksikan mengubah arah kebijakan fiskal di negeri gingseng ini. Di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae-myung, kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat basis penerimaan sekaligus mencabut berbagai insentif yang dinilai terlalu menguntungkan korporasi besar dan kelompok berpendapatan tinggi.
Reformasi yang diumumkan oleh Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korsel ini diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar 8,17 triliun won atau sekitar Rp96 triliun (kurs Rp11.750 per won) dalam lima tahun ke depan. Pemerintah Korsel menargetkan penerimaan ini melalui beberapa penyesuaian besar, termasuk kenaikan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan), pengetatan ketentuan pajak capital gain, dan kenaikan pajak atas transaksi saham.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah kenaikan tarif PPh Badan sebesar 1 persen untuk semua lapisan penghasilan. Saat ini, tarif tersebut dikenakan sebesar 9 persen untuk penghasilan hingga 200 juta won (sekitar Rp2,35 miliar) per tahun, 19 persen untuk penghasilan antara 200 juta hingga 20 miliar won (sekitar Rp2,35 miliar hingga Rp235 miliar) per tahun, 21 persen untuk penghasilan antara 20 hingga 300 miliar won (sekitar Rp235 miliar hingga Rp3,52 triliun) per tahun, dan 24 persen untuk penghasilan di atas 300 miliar won (lebih dari Rp3,52 triliun) per tahun.
Jika reformasi disetujui oleh Majelis Nasional Korsel, maka tarifnya akan naik masing-masing menjadi 10 persen, 20 persen, 22 persen, dan 25 persen. Kenaikan ini juga secara efektif membatalkan pemotongan tarif yang diberlakukan pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Yoon Suk-yeol pada 2022.
Selain itu, Pemerintah Korsel juga akan menurunkan ambang batas untuk mengategorikan pemegang saham besar dari sebelumnya 5 miliar won menjadi 1 miliar won (sekitar Rp11,75 miliar). Dengan penurunan ini, lebih banyak investor akan masuk ke dalam kategori pemegang saham besar dan dikenai pajak capital gain dengan tarif antara 22 persen hingga 27,5 persen.
“Dengan memperluas definisi pemegang saham besar, kita bisa meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan modal,” kata Wakil Menteri Keuangan I Lee Hyoung-il dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ekonomi dan Keuangan, Seoul, Korsel, dikutip Pajak.com, Sabtu (2/8/2025).
Pemerintah Korsel juga menaikkan tarif pajak transaksi sekuritas. Untuk bursa Korea Composite Stock Price Index (KOSPI), tarifnya naik dari 0 persen menjadi 0,05 persen, yang ditambah dengan 0,15 persen Pajak Khusus untuk Pembangunan Pedesaan, sehingga totalnya menjadi 0,20 persen. Sementara di bursa Korean Securities Dealers Automated Quotations (KOSDAQ), tarifnya naik dari 0,15 persen menjadi 0,20 persen.
Kementerian Keuangan Korsel menjelaskan, sekitar 60–70 persen perdagangan saham domestik saat ini dilakukan oleh investor individu, yang akan menanggung sebagian besar dari beban pajak tambahan ini. Pemerintah Korsel pun memperkirakan kebijakan ini akan menambah penerimaan sebesar 12 triliun won dalam lima tahun, dengan Rp82–94 triliun di antaranya kemungkinan besar berasal dari investor individu.
Wacana ini mendapat kritik dari pelaku pasar. Seorang analis pasar modal mengatakan, kenaikan pajak transaksi ibarat kenaikan ongkos kirim saat berbelanja daring.
“Orang mungkin tetap belanja, tapi tidak sebanyak sebelumnya. Ini jelas akan mengurangi aktivitas perdagangan dan menurunkan likuiditas pasar,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Korsel memperkenalkan sistem pajak terpisah untuk dividen dari perusahaan-perusahaan yang rutin membagikan dividen tinggi. Tarifnya berkisar antara 14 persen hingga 35 persen, dengan syarat tertentu seperti mempertahankan atau meningkatkan rasio pembayaran dividen minimal 40 persen, atau meningkatkan dividen setidaknya 5 persen dari rata-rata tiga tahun sebelumnya. Untuk dividen yang dibayarkan dari cadangan modal, pemegang saham besar akan dikenai pajak atas jumlah yang melebihi biaya akuisisi saham.
Reformasi pajak ini juga menyasar sektor keuangan dan asuransi melalui penyesuaian pajak pendidikan. Perusahaan dengan pendapatan tahunan di atas 1 triliun won (sekitar Rp11,75 triliun) akan dikenai tarif pajak pendidikan sebesar 1 persen, naik dari sebelumnya 0,5 persen. Ini merupakan kali pertama dalam 45 tahun sejak pajak tersebut diberlakukan pada 1981, Pemerintah Korsel menetapkan lapisan dan tarif baru.
Meski banyak elemen reformasi berorientasi pada peningkatan penerimaan, Pemerintah Korsel menegaskan bahwa sebagian dana yang dikumpulkan akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk insentif riset dan pengembangan (R&D), khususnya di bidang teknologi strategis seperti kecerdasan buatan (AI). Selain itu, dukungan pajak bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah, serta pelaku usaha kecil, juga akan diperluas.
“Pendapatan yang diperoleh dari reformasi ini akan diinvestasikan kembali untuk mendukung pengembangan produk ultrainovatif,” ucap Lee Hyoung-il.
Yang pasti, rancangan reformasi pajak ini masih harus melalui pembahasan di parlemen. Jika disahkan, perubahan tarif akan mulai berlaku atas penghasilan bisnis tahun depan, dan dampaknya terhadap penerimaan negara diperkirakan mulai terlihat pada 2027.

