Pemerintah Guyur Insentif dan Subsidi Rp 827 Triliun di 2025, Mayoritas Dinikmati Kelas Menengah dan Atas
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos), subsidi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 827 triliun. Adapun, mayoritas manfaat dari program ini dinikmati oleh kelompok rumah tangga kelas menengah hingga atas, khususnya terkait insentif PPN.
Dalam perhitungan pemerintah, kelompok rumah tangga penerima manfaat program ini dibagi ke dalam desil 1 hingga desil 10, atau 10 kelompok berdasarkan pengeluaran rumah tangga dari yang terendah hingga tertinggi.
“Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Fasilitas pembebasan PPN sebetulnya yang menikmati mayoritas adalah kelompok paling kaya atau desil 9 sampai 10,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Selasa (17/12).
Program bantuan yang dialokasikan pemerintah terdiri dari empat komponen utama, antara lain:
- Bansos senilai Rp 129 triliun, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), sembako, dan PBI JKN.
- KUR sebesar Rp 83 triliun untuk mendukung sektor UMKM.
- Subsidi dan Kompensasi Energi mencapai Rp 394 triliun untuk BBM, listrik, dan LPG.
- Insentif PPN dengan total Rp 265,6 triliun, yang mencakup berbagai sektor mulai dari UMKM, bahan makanan, pendidikan, kesehatan, transportasi, air, listrik, otomotif, properti, jasa keuangan, dan asuransi.
Distribusi Manfaat Berdasarkan Desil 1-10
Berdasarkan desil pengeluaran, distribusi manfaat ini menunjukkan pola yang signifikan, dimana desil 1-4 (kelas bawah) menerima manfaat masing-masing sebesar Rp 53,7 triliun, Rp 63,1 triliun, Rp 68,1 triliun, dan Rp 73,2 triliun. Mayoritas manfaat tersebut berasal dari bantuan subsidi dan kompensasi BBM, listrik, dan LPG yang masing-masing sebesar Rp 28,7 triliun, Rp 36 triliun, Rp 39,5 triliun, dan Rp 42,7 triliun.
Kemudian, desil 5-8 (aspiring middle-class) menerima manfaat yang bervariasi antara Rp 77,6 triliun hingga Rp 88,9 triliun. Alokasi ini mencakup bantuan sosial dari Rp 14,3 triliun hingga Rp 10,3 triliun untuk desil 8, subsidi dan kompensasi BBM, listrik, dan LPG yang masing-masing sebesar Rp 43,8 triliun hingga Rp 42,6 triliun, dan insentif PPN masing-masing senilai Rp 16,5 triliun hingga Rp 29,4 triliun.
Sedangkan, desil 9 (kelas menengah) menerima manfaat lebih besar, mencapai puncaknya di Rp 96,8 triliun per tahun, dengan dominasi dari insentif PPN sebesar Rp 41,1 triliun dan subsidi energi Rp 38,5 triliun.
Selanjutnya, desil 10 (kelas atas) menjadi penerima terbesar. Untuk desil 10, total manfaat yang diperoleh mencapai Rp 142,5 triliun per tahun. Sebagian besar, yakni Rp 91,9 triliun, berasal dari insentif PPN.
Adapun, kesenjangan tersebut disebabkan oleh pola konsumsi kelompok ekonomi menengah ke atas yang cenderung lebih tinggi, terutama dalam sektor yang mendapatkan insentif PPN, seperti otomotif, properti, dan jasa keuangan.

