Pemda se-Sumut Teken PKS Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Tahun 2024
Pajak.com, Sumatera Utara – Seluruh pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2024. Komitmen ini dikukuhkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergitas Pemungutan Opsen, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, (25/10).
Penandatanganan dilakukan seluruh bupati atau wali kota se-Sumut disaksikan oleh Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dan Sekda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Arief Sudarto Trinugroho.
Agus Fatoni menjelaskan bahwa penandatanganan PKS ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan motor. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Adapun PKS tersebut mencakup pertukaran data, pengawasan bersama terhadap Wajib Pajak, pemanfaatan program pelayanan masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang perpajakan,
“Pemerintah Provinsi Sumut tidak bisa bekerja sendiri. Oleh karenanya Pemerintah Provinsi Sumut bersama dengan Samsat, Polri, Jasa Raharja serta pemerintah kabupaten dan kota harus bersinergi untuk meningkatkan kepatuhan dan realisasi pajak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (28/10).
Secara simultan, Agus menyebut, berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, diantaranya program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 21 Oktober hingga 31 Desember 2024.
“Bupati dan wali kota diharapkan dapat mengerahkan pasukannya untuk menyosialisasikan secara maksimal agar masyarakat mengetahui ini. Apabila nanti tidak ada pemutihan lagi, maka tidak ada realisasi. Bahkan, ke depannya akan ada sanksi. Oleh karena itu, saya meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk bersama-sama melakukan upaya yang seperti ini dalam rangka meningkatkan pendapatan,” tegasnya.
Agus menekankan bahwa pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Sumut. Menilik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, belanja daerah Sumut dialokasikan sekitar Rp 50,69 triliun. Alokasi ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, program kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, dan lain sebagainya.
“Pajak adalah unsur vital yang menentukan sejauh mana kita mampu melaksanakan pembangunan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.

