Menu
in ,

Pegawai Pajak yang Baru Pensiun Dilarang Jadi Konsultan atau Karyawan Perusahaan selama 2 Tahun

Foto: Aprilia Hariani/Pajak.com

Pegawai Pajak yang Baru Pensiun Dilarang Jadi Konsultan atau Karyawan Perusahaan selama 2 Tahun

            Pajak.com, Bali – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pihaknya tengah memfinalisasi aturan mengenai pelarangan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang resign untuk menjadi konsultan pajak atau karyawan perusahaan swasta selama lima tahun. Selain itu, pegawai yang baru pensiun juga tidak diperbolehkan bekerja pada profesi tersebut selama dua tahun.

Bimo menegaskan bahwa rancangan regulasi ini diatur untuk mencegah conflict of interest, sehingga dapat memperkuat integritas DJP dalam memberikan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak.

“Kemarin-kemarin memang hal-hal ini biasa, bisa resign seketika. Misalnya, saya pegawai yang resign, lalu saya bisa jadi partner di KAP [Kantor Akuntan Publik]. Saya sebelumnya bisa akses data-data negara di hp [handphone], laptop, tablet, atau minimal terekam dalam ingatan kepala saja. Bisa jadi saya akan menang dong [ketika mendampingi Wajib Pajak untuk menyelesaikan sengketa pajak]. Itu yang saya enggak saya inginkan,” ujar Bimo dalam Media Briefing yang diselenggarakan DJP, di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, dikutip Pajak.com (26/11/25).

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan data juga memiliki konsekuensi pidana. Oleh sebab itu, Bimo ingin melindungi DJP sebagai institusi penting pengampu penerimaan negara terbesar melalui sebuah regulasi yang jelas.

“Akhirnya kita ambil kebijakan ini. Toh, tidak melanggar hak asasi manusia juga. Karena apa? Kerja di pajak [DJP], alhamdulillah ada rezekinya. Maka, ketika keluar, ya ada masa tunggu selama lima tahun. Untuk pegawai aktif, kalau sudah paripurna, itu ada masa tunggu-lah dua tahun saja,” ungkap Bimo.

Ia menjelaskan, masa tunggu lima tahun ditetapkan karena waktu tersebut merupakan kedaluwarsa DJP dapat melakukan pemeriksaan hingga penagihan kepada Wajib Pajak. Masa kedaluwarsa ini diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bimo mengharapkan regulasi yang akan segera terbit ini dapat semakin melindungi hak dan kewajiban Wajib Pajak secara adil.  Secara parsial, kode etik dan integritas seluruh profesi yang berkaitan juga tetap terjaga.

“Kami ingin memastikan, intermediaris itu bisa lebih profesional. Karena intermediaris hari ini tuh banyak sekali. Ada yang memang betul-betul profesional, tapi ada yang menggunakan networking, power, dan segala macam yang enggak perlu. Jadi, enggak adil perlakuannya kepada Wajib Pajak nih,” ujar Bimo.

 

Leave a Reply

Exit mobile version