DJP Jaksel I Lelang Aset Sitaan Penunggak Pajak Senilai Rp6 Miliar
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) melelang aset sitaan penunggak pajak senilai Rp6 miliar, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, pada (26/11/25). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil DJP Jaksel I untuk terus menguatkan fungsi penegakan hukum demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Kepala Bidang Lelang Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta Ida Novianti menegaskan bahwa kegiatan lelang serentak dilakukan untuk menciptakan deterrent effect kepada Wajib Pajak. Kegiatan ini juga merupakan bentuk penguatan sinergi antara DJKN dan DJP untuk menegakan hukum perpajakan.
“Semoga kegiatan lelang serentak dapat menjadi sinergi dan dapat dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya dalam rangka mengamankan penerimaan negara,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (27/11/25).
Secara rinci, aset sitaan penunggak pajak yang di lelang oleh unit vertikal Kanwil DJP Jaksel I adalah sebagai berikut:
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Satu:
- Satu unit sepeda dengan nilai limit Rp62.470.000; dan
- Satu unit sepeda motor dengan nilai limit Rp7.796.040.
KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu:
- Satu unit mobil dengan nilai limit Rp10.000.000.
KPP Madya Jaksel I:
- Satu unit set stasiun bumi (terminal telekomunikasi) dengan nilai limit Rp6.152.000.000; dan
- Satu unit mobil dengan nilai limit Rp108.000.000.
Penawaran lelang dilaksanakan secara terbuka (open bidding) tanpa kehadiran fisik peserta dan dilaksanakan melalui sistem di situs resmi www.lelang.go.id. Pejabat lelang dari KPKNL Jakarta IV menetapkan pemenang lelang pada hari yang sama.
Hasil dari lelang, aset tersebut terjual dengan nilai Rp7.796.040 untuk sepeda motor yang disita oleh KPP Pratama Jakarta Tebet. Kemudian, satu unit mobil senilai Rp35.862.000 untuk disita oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu.
Dengan demikian, Kanwil DJP Jaksel I mampu mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp43.658.040.

