Menu
in ,

Pedagang di “Marketplace” Jangan Asal Buat Surat Pernyataan Agar Tak Dipungut Pajak, DJP Punya Sistem Pengawasan

Marketplace Buat Surat Pernyataan

FOTO: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

Pedagang di “Marketplace” Jangan Asal Buat Surat Pernyataan Agar Tak Dipungut Pajak, DJP Punya Sistem Pengawasan

Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur skema pembebasan pungutan pajak kepada pedagang on-line yang omzetnya kurang dari Rp500 juta dengan membuat surat pernyataan ke marketplace. Namun, surat tersebut jangan asal dibuat demi menghindari pungutan pajak. Sebab menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai sistem data pengawasan.

“Bisa saja si A [pedagang] buat surat pernyataan, si B tidak bikin surat pernyataan. Justru dengan begitu, kita bisa mengawasi. Karena di sistem DJP kita akan akumulasi. Misalnya, pedagang A dagang di 10 platform marketplace ngakunya omzetnya Rp400 juta [per tahun], tapi setelah dikumpulkan datanya ternyata sudah lebih dari Rp400 juta, bahkan mencapai Rp4,8 miliar. Itulah kita akan awasi,” ungkap Yon dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP Jakarta, dikutip Pajak.com (16/7/25).

Apabila pedagang di marketplace tersebut diketahui memiliki omzet mencapai Rp4,8 miliar per tahun, Yon mengatakan bahwa DJP akan melakukan edukasi secara intensif.

Sebagaimana diketahui, pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen hanya diberlakukan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta per tahun. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Sementara, tarif PPh final 0,5 persen dikenakan bagi UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar—ditetapkan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018.

“Jadi, harus sesuai aturan. Kalau pedagang itu ternyata [omzetnya] di atas Rp4,8 miliar per tahun, ya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku tarifnya, harus sesuai dengan saldo yang terutang. Kalau mereka yang di atas Rp4,8 miliar itu, ya harus jadi kredit pajak, bukan PPh final 0,5 persen lagi,” jelas Yon.

Ia memastikan, PMK-37/2025 disusun dengan spirit memberi kemudahan kepada UMKM di marketplace untuk tertib administrasi perpajakannya. Hal ini penting untuk memitigasi risiko perpajakan yang justru akan merugikan UMKM di kemudian hari. Risiko tersebut bisa berupa sanksi atau denda, pemeriksaan pajak, hingga menimbulkan sengketa pajak.

Merchant [pedagang on-line] ini menjadi lebih mudah, kalau berdasarkan observasi dan diskusi kita dengan para merchant, banyak sekali merchant yang juga ingin dipotong pajaknya [di-marketplace] sehingga mereka juga menjadi tidak lagi bermasalah dengan kewajiban perpajakan,” ungkap Yon.

Secara simultan, ia menekankan bahwa DJP terus menjalin komunikasi dengan marketplace untuk memastikan kesiapan sistem pemungutan pajak dari pedagang yang beromzet lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

“Kita akan bicara terus dengan marketplace mengenai PMK-37/2025 ini,” pungkas Yon.

Leave a Reply

Exit mobile version