Menu
in

YLKI Tolak Wacana DJP Pungut Pajak Tol, Bakal Tambah Beban Rakyat

YLKI Tolak Wacana DJP Pungut Pajak Tol, Bakal Tambah Beban Rakyat

Pajak.com, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakan terhadap wacana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penggunaan jalan tol karena dinilai menambah beban masyarakat.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menjelaskan bahwa, rencana pengenaan pajak jalan tol tidak mencerminkan keberpihakan kepada konsumen. Menurutnya, pengguna jalan tol berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja, pelaku usaha kecil, hingga sopir angkutan barang yang memanfaatkan tol untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.

“YLKI menilai wacana tersebut tidak hanya ngawur dan tidak berpihak pada rakyat, memindahkan beban negara ke pundak konsumen yang sudah terlalu lama menanggung tarif tol tinggi,” jelas Rio dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Kamis (23/4/2026).

YLKI bahkan menyebut wacana tersebut sebagai kebijakan yang tidak tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat. Beban biaya dinilai akan semakin berat, mengingat tarif tol juga mengalami penyesuaian secara berkala setiap dua tahun.

YLKI menegaskan bahwa tambahan pajak di atas tarif tol berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional. Dampaknya, harga barang di tingkat konsumen juga bisa ikut terdorong naik, sehingga berimbas luas pada perekonomian.

Dalam waktu dekat, YLKI berencana mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta agar wacana tersebut tidak dilanjutkan. Organisasi ini mendorong pemerintah agar lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan jalan tol dibandingkan mencari sumber penerimaan baru dari masyarakat.

Selain itu, YLKI juga mengusulkan alternatif kebijakan berupa pengenaan cukai pada produk MBDK sebagai instrumen pengendalian konsumsi gaya hidup yang dinilai kurang sehat. Usulan tersebut disebut telah lama disampaikan namun belum direalisasikan hingga saat ini.

YLKI juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila wacana pajak tol tetap diterapkan. Langkah ini disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen agar tidak terbebani secara finansial oleh kebijakan yang dinilai merugikan.

“YLKI memberikan peringatan keras jika wacana pajak tol diteruskan dan diberlakukan, YLKI akan mengambil langkah hukum termasuk mengajukan gugatan demi kepentingan perlindungan konsumen pengguna jalan tol,” imbuhnya.

Di sisi lain, YLKI mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Kebijakan yang diambil diharapkan tidak menimbulkan efek domino terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.

Sebagai informasi, rencana pemungutan PPN atas jasa jalan tol telah masuk dalam Rencana Strategis DJP 2025 hingga 2029. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang perluasan basis pajak yang ditargetkan rampung pada 2028.

Leave a Reply

Exit mobile version