Purbaya Beri Sinyal Insentif Motor Listrik Baru, Skema Masih Dibahas
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal pemerintah akan memberikan insentif baru untuk motor listrik. Namun, skema dan besarannya masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian.
Purbaya mengungkapkan bahwa rencana pemberian insentif motor listrik masih akan dibicarakan lebih lanjut bersama Kementerian Perindustrian. Ia menegaskan bahwa fokus kebijakan mengarah pada pemberian insentif untuk motor listrik baru.
“Saya masih akan bicarakan dengan menteri perindustrian. Pak Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita], kita akan bicarakan, tapi kita kira-kira akan ada insentif untuk motor listrik yang baru,” kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Senin (13/4/2026).
Selain insentif motor listrik, pemerintah juga tengah mendiskusikan kemungkinan insentif untuk mobil listrik. Purbaya menyebutkan bahwa pembahasan tersebut masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final.
“Oh, Gaikindo [Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia] ngundang ini, ngundang mau pameran mobil, tapi juga diskusi untuk misalnya kalau perlu insentif, insentif seperti apa untuk mobil listrik dan lain-lain,” imbuhnya. Ia menjelaskan bahwa diskusi tersebut belum selesai dan dirinya masih akan kembali bertemu dengan Gaikindo untuk melanjutkan pembahasan.
Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pembahasan insentif motor listrik untuk tahun 2026 masih terus dilakukan bersama Kemenkeu. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat segera dirampungkan agar mendorong peningkatan konsumsi kendaraan listrik di dalam negeri.
“Kita sedang berbicara dengan Kementerian Keuangan khususnya untuk insentif motor listrik,” ujar Agus beberapa waktu lalu.
Menurutnya, upaya pemberian insentif motor listrik ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus memperkuat transisi menuju energi bersih.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menjalankan program subsidi motor listrik melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 (PMK 21/2023). Dalam kebijakan tersebut, bantuan sebesar Rp7 juta diberikan untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga setiap individu hanya dapat memperoleh subsidi satu kali.
Pada program tahun 2024, pemerintah mengalokasikan subsidi untuk 200.000 unit motor listrik baru dan 50.000 unit motor konversi dengan total anggaran mencapai Rp1,75 triliun.

