Menu
in ,

PT GBP Didenda Rp214 Miliar Imbas Lapor SPT Tidak Benar

PT GBP Didenda Rp214 Miliar Imbas Lapor SPT Tidak Benar

Pajak.com, Jakarta – PT Gala Bumiperkasa (GBP) divonis denda Rp214 miliar setelah terbukti menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang tidak benar, dalam putusan pidana perpajakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Samingun menjelaskan bahwa penanganan kasus pelaporan SPT Tahunan tidak benar ini melalui proses panjang dengan berbagai tantangan. Pada tahap penyidikan, terdapat empat kali upaya praperadilan hingga ketidakhadiran tersangka saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan dan diputus.

“Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” tegas Samingun dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Kamis (26/3/2026).

Putusan terhadap PT GBP terkait pelaporan SPT Tahunan tidak benar tersebut dijatuhkan pada Kamis (12/3/2026). Majelis Hakim menyatakan bahwa perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun, kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran pelaporan SPT Tahunan yang merugikan pendapatan negara.

Dalam putusan tersebut, PT GBP dikenakan denda sebesar Rp214.683.390.950,00, yang merupakan dua kali dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp107.341.695.475,00. Selain denda atas pelaporan SPT Tahunan tidak benar, pengadilan juga menetapkan perampasan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan milik perusahaan untuk dilelang sebagai bagian dari pembayaran denda.

Lebih lanjut, Samingun menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus pelaporan SPT Tahunan tidak benar ini tidak lepas dari sinergi antar lembaga. Ia mengapresiasi kerja sama antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan yang dinilai solid dalam menghadapi berbagai hambatan selama proses hukum.

Melalui penegakan hukum terhadap pelaporan SPT Tahunan tidak benar seperti kasus PT GBP ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta menjaga penerimaan negara agar tetap optimal dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Exit mobile version