Menu
in ,

DJP Catat 9 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

DJP Catat 9 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 9 juta Wajib Pajak sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 via sistem Coretax hingga 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh, aktivasi akun per tanggal 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 24 Maret 2026 [tahun pajak 2025], tercatat 9.072.935 SPT Tahunan,” jelas Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (26/3/2026).

Lebih rinci, DJP mencatat bahwa pelaporan SPT Tahunan via Coretax didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk tahun buku Januari hingga Desember, Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan tercatat sebanyak 7.993.396 SPT Tahunan, sedangkan Wajib Pajak non karyawan mencapai 891.594 SPT Tahunan.

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan SPT Tahunan via Coretax dari Wajib Pajak Badan. Tercatat sebanyak 186.216 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 138 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam dolar Amerika Serikat (AS). Sementara untuk Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.570 SPT Tahunan dari Wajib Pajak Badan dalam rupiah dan 21 SPT Tahunan dalam dolar AS.

DJP juga melaporkan bahwa aktivasi akun Coretax terus meningkat seiring dengan pelaporan SPT Tahunan. Hingga 25 Maret 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 16.830.447.

“Progres aktivasi akun Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.830.447,” jelas Inge.

Secara rinci, aktivasi akun Coretax terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 15.782.719, Wajib Pajak Badan sebanyak 957.078, Wajib Pajak Instansi Pemerintah sebanyak 90.424, serta Wajib Pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 226.

Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh adalah 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

Leave a Reply

Exit mobile version