Menu
in

Menkeu Purbaya Bantah Terapkan Ijon Pajak, Ini Penjelasannya

Menkeu Purbaya Bantah Terapkan Ijon Pajak, Ini Penjelasannya

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan praktik ijon pajak dalam kebijakan perpajakan yang berjalan.

Purbaya menegaskan bahwa istilah ijon tidak pernah ia gunakan dalam konteks kebijakan perpajakan. Menurutnya, penyesuaian yang terjadi lebih bersifat teknis dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Saya enggak pernah bilang ijon, orang saya bukan tukang ijon. Jadi saya enggak ngerti istilah itu,” ujar Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, dikutip Pajak.com pada Jumat (19/12/25).

Ia menjelaskan bahwa kemungkinan adanya adjustment pada sistem perpajakan yang merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kondisi ekonomi dan dunia usaha.

“Mungkin ada adjustment di sana sini untuk pajak, tapi kita lihat lagi seperti apa ke depannya tergantung kondisi di lapangan ya. Ijon emang berapa ijonnya? Ada bunganya enggak? Saya enggak tahu, nanti kita lihat,” kata Purbaya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penyesuaian angsuran pajak yang dilakukan bukanlah ijon, melainkan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi ini harus diluruskan bahwa dinamisasi pajak itu sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat 6 Undang-undang Pajak Penghasilan [PPh],” ujar Bimo.

Ia menjelaskan bahwa angsuran bulanan PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan dihitung berdasarkan kinerja tahun sebelumnya atau year minus one (Y-1). Dalam praktiknya, otoritas pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian besaran angsuran pada tahun berjalan.

“Kewenangan tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap adanya penghasilan-penghasilan yang berbeda polanya dengan tahun sebelumnya, atau penghasilan yang sifatnya tidak teratur,” jelasnya.

Selain itu, penyesuaian juga dapat dilakukan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, perubahan skala usaha, maupun peningkatan bisnis dari Wajib Pajak. Menurut Bimo, mekanisme ini bertujuan agar besaran angsuran pajak yang dibayarkan selama tahun berjalan mendekati jumlah pajak yang seharusnya terutang di akhir tahun.

“Nah hal ini dimaksudkan supaya angsuran Wajib Pajak di dalam tahun yang berjalan ini sedapat mungkin bisa diupayakan mendekati jumlah pajak yang memang seharusnya terutang di akhir tahun,” kata Bimo.

Dengan demikian, penyesuaian angsuran tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi beban kurang bayar bagi Wajib Pajak pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan di tahun 2026.

“Konteksnya apa? Supaya itu bisa mengurangi beban kurang bayar Wajib Pajak pada saat penyampaian SPT tahunan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version