Menu
in ,

Perpres 113/2025 Terbit, Pupuk Indonesia Nilai Jadi Titik Balik Efisiensi Industri Pupuk

Foto: Dok. PT Pupuk Indonesia (Persero)

Perpres 113/2025 Terbit, Pupuk Indonesia Nilai Jadi Titik Balik Efisiensi Industri Pupuk

Pajak.com, Jakarta  Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (Perpres 113/2025). Aturan ini mengubah kerangka pengelolaan subsidi pupuk, terutama pada mekanisme penetapan biaya produksi, di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan dan menekan beban fiskal dari subsidi.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) Yehezkiel Adiperwira mengatakan, Perpres 113/2025 menjadi titik balik bagi upaya peningkatan efisiensi industri pupuk nasional. Menurutnya, regulasi baru ini menjadi penopang kebijakan bagi transformasi industri pupuk yang telah dijalankan Pupuk Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Yehezkiel mengungkapkan, penyesuaian tata kelola subsidi menjadi relevan seiring tingginya volatilitas harga bahan baku global dan kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efisiensi operasional pabrik pupuk dalam negeri.

“Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan akan peningkatan efisiensi operasional. Adanya Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan,” kata Yehezkiel melalui keterangan resmi yang diterima Pajak.com, Minggu (21/12/2025).

Yehezkiel menjelaskan, salah satu persoalan struktural industri pupuk nasional terletak pada usia fasilitas produksi yang relatif tua. Sebagian besar pabrik pupuk yang dioperasikan Pupuk Indonesia telah berusia hampir 50 tahun, sehingga tingkat konsumsi bahan baku, khususnya gas, jauh lebih tinggi dibandingkan standar global. Kondisi ini selama bertahun-tahun berkontribusi terhadap tingginya biaya produksi pupuk bersubsidi.

Ia mencontohkan, pabrik Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Aceh membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk menghasilkan satu ton urea. Angka tersebut hampir dua kali lipat dari standar dunia yang berada di kisaran 23–25 MMBTU per ton. Dalam skema subsidi sebelumnya, seluruh biaya produksi tersebut dihitung melalui mekanisme cost plus dan ditagihkan kepada pemerintah.

Menurut Yehezkiel, Perpres 113/2025 mengakhiri pola tersebut dengan mengubah mekanisme subsidi menjadi mark to market (MTM). Dalam skema baru ini, besaran subsidi tidak lagi mengikuti seluruh biaya aktual produsen, melainkan ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar. Perubahan ini membuat produsen harus menanggung konsekuensi dari inefisiensi internal dan mendorong percepatan pembenahan industri.

“Melalui Perpres 113/2025, skema subsidi pupuk cost plus ditinggalkan. Subsidi kini menggunakan mekanisme MTM, yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen,” jelas Yehezkiel.

Meski demikian, perubahan tata kelola subsidi tidak mengubah harga pupuk yang dibayarkan petani. Pemerintah, lanjutnya, tetap mempertahankan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi, sehingga keterjangkauan pupuk bagi petani tetap dijaga. Dengan pendekatan ini, penyesuaian kebijakan difokuskan pada sisi industri dan pengelolaan anggaran negara.

Perubahan skema subsidi ini juga sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 yang dirilis pada Desember 2025, BPK mencatat masih adanya tantangan efisiensi dalam proses produksi pupuk bersubsidi pada periode pemeriksaan 2022 hingga Semester I 2024. Temuan itu menjadi salah satu dasar evaluasi atas kebijakan dan tata kelola subsidi pupuk yang berlaku sebelumnya.

Selain mengikuti perubahan kebijakan, Yehezkiel menyebut Pupuk Indonesia telah menyiapkan sejumlah langkah internal untuk menyesuaikan diri dengan skema baru. Upaya tersebut mencakup pengoperasian pabrik pada tingkat paling optimal, rekonfigurasi proses produksi, pengamanan kontrak bahan baku jangka panjang, serta pelaksanaan program revamping untuk pabrik-pabrik tua.

Yehezkiel juga menyoroti perubahan skema pembayaran subsidi dalam Perpres 113/2025. Dalam ketentuan baru, pembayaran subsidi pengadaan bahan baku dilakukan sebelum realisasi pengadaan, setelah melalui proses penelaahan oleh lembaga berwenang. Ia menilai, skema ini dapat mengurangi tekanan pembiayaan modal kerja dan menurunkan beban bunga yang selama ini ditanggung perusahaan.

“Dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini memasuki fase yang jauh lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus kami adalah memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan negara,” tutupnya.

Leave a Reply

Exit mobile version