Menu
in ,

IKA PRASMUL Gelar Webinar Ngisi SPT Tahunan Orang Pribadi Lewat Coretax Tanpa Drama 

IKA PRASMUL Gelar Webinar Ngisi SPT Tahunan Orang Pribadi Lewat Coretax Tanpa Drama 

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Alumni Universitas Prasetiya Mulya (IKA PRASMUL) menggelar webinar bertajuk “Ngisi SPT Tahunan OP Tanpa Drama” melalui Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menjelang batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2026 mendatang.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom pada Kamis (26/2/2026) pukul 09.00–11.00 WIB ini menghadirkan Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Webinar terbuka tidak hanya bagi alumni Prasetya Mulia, tetapi juga masyarakat yang ingin memahami pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan sistem Coretax.

Partner RDN Consulting Leander Resadhatu menjelaskan bahwa webinar ini bertujuan membantu peserta dalam menghadapi tenggat pelaporan SPT Tahunan.

“Jadi terselenggaranya kegiatan hari ini tentu merupakan hal yang kami nantikan, karena teman-teman dari tim penyuluh Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang akan membantu untuk teman-teman peserta webinar dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi,” ujar Resadhatu dalam sambutannya, dikutip Pajak.com pada Kamis (26/2/2026).

Resadhatu mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret 2026. Artinya, waktu yang tersisa kurang dari satu bulan, bahkan akan semakin singkat karena terpotong masa libur dan Lebaran, sehingga peserta diimbau segera menyiapkan pelaporan sejak dini.

Adapun, webinar ini merupakan kolaborasi IKA PRASMUL dengan media partner RDN Consulting dan Pajak.com dalam mendukung publikasi kegiatan edukasi perpajakan.

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Selatan II Yudha Wijaya menegaskan bahwa saat ini Wajib Pajak diarahkan menggunakan Coretax sebagai sarana layanan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan.

“Kita sudah diwajibkan oleh Bapak Presiden untuk menggunakan Coretax sebagai alat untuk mendapatkan hak layanan dan juga untuk melaksanakan kewajiban,” ujar Yudha.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem Coretax kini mengintegrasikan data dalam satu family tax unit, khususnya bagi Wajib Pajak yang telah berkeluarga. Dalam skema ini, data suami, istri, dan anak terhubung dalam satu kesatuan informasi.

Yudha memaparkan bahwa secara ketentuan umum pajak penghasilan, satu rumah tangga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomis dengan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan satu SPT Tahunan. Namun demikian, DJP mengakomodasi kondisi tertentu seperti perjanjian pisah harta (PH) maupun memilih terpisah (MT) dalam pelaporan.

Ia mengakui, dalam praktik edukasi yang telah dilakukan, pilihan PH atau MT dapat menimbulkan kurang bayar yang cukup signifikan. Berdasarkan pengalaman saat melakukan edukasi di berbagai kesempatan, kondisi tersebut terbukti terjadi dan nominalnya kerap cukup besar hingga membuat pasangan suami istri terkejut.

“Kurang bayar yang lumayan gitu yang bikin kaget para suami dan para istri. Makanya memang yang terbaik adalah kita berada di koridor undang-undang pajak penghasilan tentunya ya. Tapi dikembalikan kepada para suami, para istri silahkan memilih yang mana, semua jalan dibuka gitu ya dan resiko ditanggung oleh masing-masing,” pungkasnya.

Melalui webinar ini, IKA PRASMUL dan RDN Consulting berharap para peserta dapat memahami mekanisme pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax secara tepat, serta meningkatkan kepatuhan pelaporan sebelum tenggat 31 Maret 2026.

Leave a Reply

Exit mobile version