DJP Catat 4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax hingga 25 Februari 2026
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 4.056.207 Wajib Pajak telah lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui sistem Coretax hingga 25 Februari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, capaian tersebut menunjukkan tren pelaporan yang terus bergerak menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Dari total 4.056.207 SPT Tahunan yang telah disampaikan, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember.
“Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh, aktivasi akun dan registrasi KO/SE, per tanggal 25 Februari 2026 pukul 08:07 WIB. Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 25 Februari 2026, tercatat 4.056.207 SPT,” jelas Inge dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Kamis (26/2/2026).
Inge merinci, untuk kategori tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan SPT Tahunan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 3.591.170 SPT, disusul Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan sebanyak 362.395 SPT.
Sementara itu, Wajib Pajak Badan yang melaporkan dalam rupiah tercatat sebanyak 101.787 SPT dan dalam dollar Amerika Serikat (AS) sebanyak 98 SPT.
Adapun untuk Wajib Pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat Wajib Pajak Badan dalam rupiah sebanyak 740 SPT dan dalam dollar AS sebanyak 17 SPT.
Selain progres pelaporan SPT Tahunan, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga tanggal 25 Februari 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.448.012.
Rinciannya, dari total 14.448.012 Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP, sebanyak 13.451.501 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, kemudian 906.563 Wajib Pajak Badan, 89.723 Wajib Pajak instansi pemerintah, serta 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun, bagi Wajib Pajak Badan, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh adalah 30 April 2026.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta bagi Wajib Pajak Badan.

