Bersiap! Revisi Aturan Pengajuan Restitusi Pajak Dipercepat Berlaku Mulai 1 Mei 2026
Pajak.com, Jakarta – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat pengajuan restitusi pajak berbuntut pada revisi aturan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan bahwa revisi aturan kebijakan yang populer disebut dengan restitusi pajak dipercepat itu akan berlaku mulai 1 Mei 2026.
Hal ini disampaikan DJPP Kemenkum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, pada Jumat hingga Sabtu (10–11 April 2026) yang berlangsung secara virtual.
Adapun rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), serta jajaran Kemenkum.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengharmonisasian sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 6 April 2026, dalam rangka menyempurnakan substansi dan memastikan kesesuaian materi muatan RPMK dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kemenkum dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Rabu (15/4/2026).
Materi Revisi Pengajuan Restitusi Dipercepat
Dalam proses harmonisasi, dibahas berbagai ketentuan penting terkait tata cara pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak.
“Salah satu poin utama adalah mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak yang menjadi dasar bagi direktur jenderal pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak,” ungkap Kemenkum.
Selain itu, diatur pula bahwa dalam hal hasil penelitian menunjukkan terpenuhinya persyaratan formal dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Sebaliknya, apabila tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti pemeriksaan pajak atau proses penegakan hukum, permohonan dapat ditolak.
Rancangan peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan, yaitu paling lama 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima.
Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Kemenkum pun menyebut regulasi tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.
“Melalui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat,” pungkas Kemenkum.
Aturan Restitusi Pajak Dipercepat
Sebagaimana diketahui, kebijakan restitusi pajak dipercepat selama ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Melalui aturan yang mulai berlaku mulai 9 Mei 2023 ini DJP mempercepat proses permohonan restitusi pajak dari semula 12 bulan menjadi 15 hari kerja.
Sebelumnya, Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
Namun, restitusi pajak dipercepat ini hanya diberikan kepada Wajib Pajak dengan jumlah PPh lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Selain itu, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 juga tidak mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak orang pribadi berupa kenaikan sebesar 100 persen, apabila di kemudian hari diperiksa dan/atau ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.

