Menu
in ,

BGN Buka Suara Soal Pengadaan Laptop hingga Alat Makan Rp4 Triliun

BGN Buka Suara Soal Pengadaan Laptop hingga Alat Makan Rp4 Triliun

Pajak.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya buka suara terkait isu pengadaan laptop dan alat makan hingga Rp4 triliun yang ramai diperbincangkan. BGN menegaskan bahwa nilai tersebut tidak sesuai dengan kondisi pengadaan yang sebenarnya.

Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pengadaan barang memang dilakukan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun jumlahnya jauh lebih kecil dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional di lapangan.

“Pengadaan itu ada, tetapi tidak sebanyak yang disebutkan. Misalnya laptop 32.000 unit dan alat makan senilai Rp4 triliun sama sekali tidak benar,” tegas Dadan di Jakarta, Senin (13/4).

Dadan menekankan bahwa seluruh pengadaan dilakukan secara proporsional dan terukur. Sepanjang 2025, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya sekitar 5.000 unit, bukan puluhan ribu unit seperti yang beredar di publik.

“Pengadaan laptop bukan 32.000 unit seperti yang beredar, tetapi hanya sekitar 5.000 unit sepanjang 2025,” tegasnya lagi.

Selain itu, pengadaan alat makan juga tidak dilakukan secara besar-besaran. BGN hanya menyediakan alat makan untuk 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pengadaan alat makan hanya untuk 315 SPPG yang dibiayai APBN dengan pagu sekitar Rp215 miliar,” sebut Dadan.

Dari sisi anggaran, realisasi pengadaan alat makan bahkan lebih rendah dari pagu anggaran yang ditetapkan. BGN mencatat pagu anggaran sebesar Rp89,32 miliar dengan realisasi sekitar Rp68,94 miliar, yang menunjukkan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran.

Tak hanya itu, pengadaan alat dapur sebagai bagian dari operasional SPPG juga dilakukan secara terukur. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp252,42 miliar dengan realisasi sekitar Rp245,81 miliar.

Menurut Dadan, seluruh pengadaan tersebut telah dirancang sesuai kebutuhan riil setiap SPPG dan tidak ada pemborosan anggaran. Ia menegaskan bahwa angka-angka tersebut jauh dari klaim fantastis yang menyebut pengadaan mencapai triliunan rupiah.

Sementara itu, terkait isu pengadaan kaos kaki, Dadan memastikan bahwa hal tersebut bukan dilakukan oleh BGN. Ia menjelaskan bahwa kaos kaki merupakan bagian dari perlengkapan pendidikan dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dilaksanakan oleh Universitas Pertahanan.

“Untuk kaos kaki, itu bukan pengadaan di BGN. Itu diberikan saat pendidikan SPPI sebagai bagian dari perlengkapan peserta yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan pendidikan SPPI menggunakan mekanisme swakelola tipe 2, sehingga pengadaan perlengkapan dilakukan oleh pihak Universitas Pertahanan, bukan langsung oleh BGN.

“Jadi perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut bukan dilakukan langsung oleh BGN, melainkan oleh Unhan dalam rangka pelaksanaan pendidikan SPPI,” ujarnya.

BGN juga menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah melalui proses perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam setiap pengelolaan anggaran negara.

Di sisi lain, Dadan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menilai penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada sumber resmi,” katanya.

Leave a Reply

Exit mobile version