Menu
in ,

Akademisi UI Usul ke Purbaya: PPN Turun Jadi 8 Persen untuk Dongkrak Pertumbuhan

Akademisi UI Usul ke Purbaya: PPN Turun Jadi 8 Persen untuk Dongkrak Pertumbuhan

 

            Pajak.com, Depok – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menitikberatkan pertumbuhan ekonomi sebagai acuan dalam menetapkan kebijakan. Akademisi Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana pun mengusulkan agar menkeu menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi delapan persen untuk mendongkrak daya beli yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi.

Pada perbincangan khusus dengan Pajak.com, Haula yang merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI ini menuturkan bahwa usulan tersebut sebagai respons pernyataan menkeu yang juga mengaku tengah mengkaji wacana penurunan PPN.

Haula menegaskan bahwa usulan penurunan tarif PPN dilandaskan pada perundang-undangan. Kebijakan penetapan tarif PPN telah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang (UU) PPN. Regulasi ini mengamanatkan bahwa tarif dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen.

“Penurunan PPN justru diturunkan saja, karena masih dimungkinkan. Di dalam Pasal 7 ayat (3) UU PPN, itu masih mungkin bahkan turun sampai lima persen. Tapi, kita enggak sampai lima persen, paling enggak, misalnya delapan persen,” tegas Haula di ruang kerjanya, di Depok, dikutip Pajak.com (19/1/26).

Dengan demikian, ia tidak menganjurkan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN di tengah ketidakpastian global seperti saat ini. Sebagaimana diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Namun, menteri keuangan saat itu memutuskan untuk mengenakan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan/jasa mewah.

Dalam bukunya berjudul ‘Sambung PemikiranPolitik Pajak Sumitro Djojohadikusumo & Politik Hukum Pajak Transformatif Edi Slamet Irianto: Mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera’ ini, Haula juga menekankan bahwa kenaikan tarif PPN memerlukan kebijaksanaan (wisdom) dengan memahami evidence based atas apa yang sebenarnya terjadi dalam dunia nyata.

Untuk dapat merumuskan norma hukum pajak yang memiliki adaptabilitas, akseptabilitas, dan fleksibilitas terhadap perkembangan lingkungan sosial, ekonomi, serta politik yang sangat dinamis, pemerintah harus tetap berpihak pada terjaganya ekonomi masyarakat dalam negeri sebagai fondasi ketahanan fiskal nasional.

“Jangan justru menaikkan tarif PPN. Apalagi menaikkan tarif PPN sebesar 2 persen atau 3 persen. Naik 1 persen aja, multiplier effect-nya itu panjang, karena dia PPN dikenakan di setiap rantai produksi distribusi. Nanti bisa lihat ya, ada beberapa negara yang sebenarnya hanya naikin PPN 1 persen, tetapi kemudian dampaknya itu ke ekonomi ternyata lebih besar dibandingkan tadi 1 persen,” ujar Haula.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mendesain kebijakan dengan hanya berlandaskan proyeksi tambahan penerimaan pajak yang sejatinya justru memperlemah daya beli masyarakat. Alih-alih menambah penerimaan pajak dari kenaikan 1 persen tarif PPN, justru kebijakan yang tidak tepat dapat memicu kelesuan aktivitas bisnis.

“Saya melihat, kemarin saja [pemerintah] dengan tetap bersikeras supaya PPN intinya harus 12 persen, tapi DPP [Dasar Pengenaan Pajak]-nya di otak-atik, yang akhirnya efektifnya menjadi 11 persen. Karena keras kepala enggak mau berempati kepada rakyat apa yang terjadi? Pertama, bikin susah pengusaha kena pajak (PKP). Kedua, ditambah lagi PKP enggak bisa menerbitkan Faktur Pajak karena ada kendala Coretax,” jelas Haula.

Sebagaimana diketahui, kendati menteri keuangan saat itu memutuskan untuk mengenakan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan/jasa mewah. Pemerintah menetapkan penghitungan DPP nilai lain melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025). Regulasi ini mengatur skema penghitungan PPN dengan DPP nilai lain dan besaran tertentu PPN dengan tarif 12 persen, yaitu (12 % x 11/12 x DPP dan formula tertentu x 12 % x 11/12 x DPP).

Leave a Reply

Exit mobile version