Pajak Kekayaan Dinilai Relevan, Pemerintah Bisa Manfaatkan Data “Tax Amnesty” dan AEoI
Pajak.com, Jakarta – Sejumlah lembaga riset ekonomi dan fiskal merekomendasikan pemerintah untuk memberlakukan pajak kekayaan untuk mencapai target pendapatan negara sekaligus menjaga stabilitas perekonomian. Ekonom sekaligus peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia/CORE Yusuf Rendy meyakini bahwa penerapan pajak kekayaan relevan diterapkan, mengingat pemerintah telah memiliki data kekayaan Wajib Pajak dari program tax amnesty (2016-2017) dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS (2022). Pemerintah juga telah menerima data dan/informasi dari luar negeri melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).
Yusuf menggarisbawahi, pajak kekayaan merupakan pajak yang menyasar pada Wajib Pajak ultra-rich atas kekayaan yang dimiliki—bukan membidik masyarakat kelas menengah ke bawah. Konsep pajak kekayaan bukan dipungut berdasarkan penghasilan atau transaksi sebagaimana yang berlaku saat ini.
“Kebijakan pemerintah yang dijalankan dalam lima sampai 10 tahun ke belakang itu sebenarnya sejalan dengan wacana penerapan pajak kekayaan, seperti dua kali kita tax amnesty, ada pertukaran data dengan banyak negara—otoritas pajak dari luar negeri itu selama ini sudah menukarkan data Wajib Pajak di luar negeri yang disinyalir menyembunyikan [aset],” ungkap Yusuf dalam sebuah siniar, dikutip Pajak.com (8/9/25).
Menurutnya, hasil kebijakan tersebut juga selaras dengan data yang menyebut mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan data orang superkaya di Indonesia. Berdasarkan World Inequality Report 2022, satu persen orang terkaya di Indonesia menguasai 30 persen kekayaan nasional, sedangkan 50 persen kelompok termiskin hanya menikmati lima persen. Data Forbes 2022 merilis, kekayaan rata-rata 100 orang terkaya justru kian meningkat saat pandemi COVID-19.
“Orang superkaya di Indonesia punya potensi [pajak] di sana. Meskipun ini [pajak kekayaan] relevan diterapkan, tapi butuh political will yang kuat di sana,” tandas Yusuf.
Ia mengakui, sejatinya pemerintah telah menetapkan kelompok High Wealth Individual (HWI) sebagai strategi pengawasan prioritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Yusuf berharap, hal itu merupakan sinyal bahwa pemerintah mulai mengkaji penerapan pajak kekayaan.
“To be fair dalam beberapa dokumen, pemerintah telah menyinggung mengenai HWI. Namun, secara konsep kita masih menunggu bagaimana penerapannya—apakah sama dengan konsep pajak kekayaan atau ada konsep yang berbeda,” ujar Yusuf.
Data “Tax Amnesty” dan HWI
Mengutip data DJP, program tax amnesty mencatatkan penerimaan pajak mencapai Rp130 triliun, deklarasi harta Rp4.813,4 triliun, dan repatriasi Rp46 triliun. Sementara, PPS menghasilkan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp594,82 triliun, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang disetorkan Rp61,01 triliun, nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri Rp498,88 triliun, nilai harta bersih dari repatriasi Rp13,70 triliun, nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri Rp59,91 triliun, serta nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp22,34 triliun.
Terkait dengan skema AEoI, Indonesia telah melakukan pertukaran data/informasi secara otomatis dengan beberapa negara, seperti Australia, Tiongkok, Jepang, Korea, Finlandia, Argentina. Data/informasi tersebut antara lain:
- Penghasilan dari harta tidak bergerak;
- Laba usaha;
- Transportasi internasional;
- Dividen;
- Bunga;
- Royalti;
- Keuntungan modal;
- Gaji, upah, dan imbalan lain yang sejenis dalam hubungan kerja;
- Penghasilan dari pekerjaan bebas;
- Gaji direktur dan pembayaran lain yang sejenis;
- Penghasilan yang diperoleh seniman dan olahragawan;
- Tunjangan pensiun;
- Pembayaran kepada pelajar; dan/atau
- Penghasilan lainnya.

