Perdagangan digital di Indonesia telah berkembang dengan kecepatan luar biasa. Data Bank Indonesia mencatat nilai transaksi e-commerce melonjak dari Rp205,5 triliun pada 2019 menjadi Rp487,01 triliun pada 2024. Lonjakan terbesar terjadi pada 2021 dengan pertumbuhan 50,7 persen, dipicu oleh pandemi COVID-19 yang mendorong adopsi transaksi daring secara masif. Meski sempat melambat pada 2023, sektor ini kembali pulih, mengindikasikan daya tahan dan prospek yang kuat. Namun, pertumbuhan ini membawa tantangan baru bagi sistem perpajakan. Banyak pelaku usaha di ranah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), terutama yang beroperasi melalui marketplace, belum sepenuhnya masuk ke sistem pajak formal. Isu ini bukan semata soal niat membayar pajak, tetapi juga terkait mekanisme pemungutan yang selama ini kurang terintegrasi dengan ekosistem digital.
Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah menerbitkan PMK-37/2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 Final dari pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace. Latar belakang kebijakan ini jelas: memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan, memperkuat kepastian hukum, memastikan keadilan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak. Penting dicatat bahwa PMK ini bukan pajak baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutan agar lebih sesuai dengan ekosistem digital.
Kebijakan induk ini juga memperhatikan asas keadilan. Misalnya, pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta setahun dibebaskan dari pemungutan final ini asalkan menyampaikan surat pernyataan atau wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan atau Pemungutan PPh 22. Lain hal dengan wajib pajak yang menggunakan tarif umum sesuai UU PPh, pajaknya bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan. Artinya, kebijakan ini dirancang untuk mendorong kepatuhan tanpa memberatkan pelaku usaha kecil.
PMK-37/2025 memerlukan aturan turunan untuk memastikan pelaksanaannya efektif dan tepat sasaran. Di sinilah PER-15/PJ/2025 berperan, memperkuat dasar hukum dan memberikan kriteria teknis yang lebih detail. Penerbitan PER-15/PJ/2025 pada 5 Agustus 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai babak baru dalam penguatan kerangka hukum pemungutan pajak di sektor perdagangan digital. Regulasi ini hadir sebagai turunan langsung dari PMK-37/2025, dengan fokus pada penetapan kriteria marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 Final sebesar 0,5 persen atas penghasilan penjual.
Pasal 2 ayat (3) PER-15/PJ/2025 menyebutkan bahwa pihak lain yang ditunjuk adalah penyelenggara PMSE, baik di dalam maupun luar negeri, yang memenuhi kriteria tertentu. Lebih lanjut pada pasal lain menjelaskan bahwa kriteria tersebut antara lain: penggunaan rekening escrow untuk menampung penghasilan, nilai transaksi melebihi Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam satu bulan, dan/atau jumlah traffic melebihi 12 ribu pengakses dalam 12 bulan atau 1.000 dalam satu bulan. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya marketplace dengan skala bisnis signifikan yang memikul kewajiban sebagai pemungut.
Satu hal yang patut dicermati adalah mekanisme penunjukan. Nama-nama marketplace yang ditunjuk tidak langsung tercantum dalam PER ini. Sesuai pasal 3 ayat (1) penetapan resmi akan diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Pajak (KEP). Mekanisme ini memberi fleksibilitas bagi DJP untuk memperbaharui daftar sesuai dinamika pasar, tetapi bagi marketplace yang telah ditunjuk dan tidak memenuhi kriteria bisa memberitahukan ke kantor pelayanan wajib pajak atau Portal Wajib Pajak. Atas pemberitahuan tidak memenuhi kriteria ini, DJP bisa mencabut penunjukkan marketplace tersebut.
Pasal 10 memberikan masa transisi singkat yaitu kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dimulai paling lama satu bulan setelah penunjukan. Tenggat ini memang memberi sinyal bahwa pemerintah serius menegakkan aturan, tetapi juga dapat menjadi tekanan bagi marketplace yang belum memiliki infrastruktur terintegrasi dalam pemungutan pajak ini.
Jika dilihat secara keseluruhan, kombinasi PMK-37/2025 dan PER-15/PJ/2025 adalah upaya untuk mengakhiri “grey area” pajak di sektor digital. Meski demikian, tantangan implementasi di Indonesia tidak bisa diabaikan. Pertama, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan secara masif, mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum memahami implikasi teknis pemotongan PPh Pasal 22 Final atau Tidak Final. Kedua, perlu dukungan teknologi untuk integrasi sistem pelaporan dan pembayaran, mengingat transaksi digital melibatkan banyak pihak dan data yang kompleks. Ketiga, ada potensi pergeseran perilaku pasar jika pelaku usaha merasa terbebani, mereka bisa memindahkan penjualannya ke kanal yang kurang terpantau.
Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah perlu membangun kemitraan yang kuat dengan pelaku industri, baik marketplace besar maupun platform yang sedang bertumbuh. Kolaborasi ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem digital. Marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut perlu diberikan panduan teknis yang jelas, saluran komunikasi yang responsif, dan waktu adaptasi yang memadai.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari peningkatan penerimaan negara, tetapi juga dari sejauh mana regulasi ini mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi pajak dan pertumbuhan ekonomi digital. PMK-37/2025 dan PER-15/PJ/2025 adalah fondasi penting, tetapi fondasi ini harus dibangun dengan prinsip adil, proporsional, dan adaptif agar benar-benar menjadi pendorong kemajuan ekonomi nasional.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

