Penerbit Faktur Pajak Fiktif di Bogor Terancam Penjara hingga Denda
Pajak.com, Bogor – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III (Kanwil DJP Jabar III) menyerahkan tersangka penerbit faktur pajak fiktif berinisial AM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya, tersangka melalui PT AMB ini terancam penjara dan denda.
Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah (Nia) menyampaikan bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).
Dalam proses penyidikan, DJP telah memberikan kesempatan untuk menghentikan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 44B UU KUP, dengan syarat Wajib Pajak melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak dengan total sebesar Rp2.016.295.940. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Wajib Pajak.
“Kami tetap mengedepankan pembinaan dan kepatuhan sukarela. Tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara guna membiayai pembangunan. Oleh karena itu, terhadap pelanggaran yang disengaja dan merugikan negara, tindakan tegas tetap dilakukan,” jelas Nia dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada Kamis (16/4/2026).
Kanwil DJP Jabar III menjelaskan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan regulasi tersebut tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.
Penanganan perkara ini juga merupakan hasil koordinasi dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.
Nia berharap, penegakan hukum perpajakan dapat memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak bahwa setiap pelanggaran perundang-undangan memiliki konsekuensi yang tegas.
“Semoga menjadi pengingat bagi seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, lengkap, dan tepat waktu,” pungkasnya.

