Menu
in ,

DJP DIY Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Pengemplang Pajak

Foto: Kanwil DJP DIY

DJP DIY Sita 10 Bidang Tanah dan Bangunan Pengemplang Pajak 

Pajak.com, Daerah Istimewa Yogyakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) melaksanakan tindakan penyitaan terhadap 10 bidang tanah dan bangunan terhadap pengemplang pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY Dwi Hariyadi mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap aset milik PA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 April 2025. PA merupakan Direktur PT PIP sebagai perusahaan developer. Dugaan tindak pidana pajak dilakukan melalui perusahaan tersebut.

Dwi juga memastikan, tindakan penyitaan dilakukan setelah melalui serangkaian proses penelusuran aset dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Baturaja. Sebelumnya, terhadap sejumlah objek tersebut telah dilakukan pencatatan blokir oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Penyitaan atas aset tersangka dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya recovery atas kerugian pada pendapatan negara akibat dugaan tindak pidana perpajakan,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com pada Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total kerugian pada pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp768.762.235.  Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka berdasarkan pada Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kanwil DJP DIY menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum perpajakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menjaga kepastian hukum serta mengamankan penerimaan negara.

Secara rinci, rincian objek sita meliputi:

  1. Tanjung Baru, Baturaja Timur, OKU sebanyak 7 bidang tanah dan bangunan, dengan 5 di antaranya berupa ruko, dengan total luas 2.537 m²;
  2. Baturaja Permai, Baturaja Timur, OKU sebanyak 2 bidang tanah dengan total luas 22.763 m²;
  3. Banuayu, Baturaja Timur, OKU sebanyak 1 bidang tanah dengan luas 19.990 m².

Dengan demikian, total keseluruhan objek yang disita berjumlah 10 bidang tanah dan bangunan. Pelaksanaan penyitaan disaksikan oleh perangkat desa setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Exit mobile version