BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Pajak Sulselbartra Perkuat Kepatuhan serta Jaminan Sosial
Pajak.com, Makassar – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku memperkuat sinergi strategis dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra). Langkah ini merupakan upaya konkret untuk meningkatkan kolaborasi antar-lembaga negara dalam mendorong kepatuhan administrasi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Mintje Wattu menyampaikan bahwa kolaborasi dengan DJP merupakan bagian dari strategi besar untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja di Indonesia.
“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem kepatuhan yang komprehensif. Tidak hanya memastikan pekerja terlindungi melalui program jaminan sosial, tetapi juga mendorong kesadaran perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional,” jelas Mintje dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com pada Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, sinergi ini juga memungkinkan kedua lembaga menjalankan pendekatan yang lebih efektif dan terintegrasi dalam menjangkau pemberi kerja maupun pekerja.
“Melalui pertukaran data dan koordinasi yang berkelanjutan, kami optimistis dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya, sekaligus memastikan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Mintje.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim menekankan pentingnya peningkatan literasi perpajakan di kalangan pekerja sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem fiskal nasional.
Menurut Imanul, pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
“Fokus utama kerja sama, meliputi penguatan pengawasan kepatuhan pemberi kerja, integrasi dan pemanfaatan data, serta pelaksanaan edukasi terpadu kepada masyarakat dan dunia usaha,” ujar Imanul.
Sebelumnya, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memperkuat sinergi dengan Kanwil DJP Jakarta Barat untuk melindungi para pekerja meningkatkan kepatuhan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan negara.
Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia melalui program Jaminan Keselamatan Kerja, jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), jaminan pensiun, dan jaminan kesejahteraan. Komitmen ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan intensif menggandeng instansi, organisasi masyarakat, maupun perusahaan.
“Bersama Kanwil DJP Jakarta Barat kami bekerja sama melalui pengawasan bersama. Kita berharap pekerja-pekerja yang selama ini belum terlindungi atau belum dilaporkan oleh perusahaan, segera didaftarkan atas jaminan-jaminan kesejahteraan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga hak-hak pekerja itu terlindungi,” jelas Swartoko kepada Pajak.com dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/3/2026).

